REMBANG, Beritajateng.id – Rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Rembang berlangsung hari ini (05/04). Pada kesempatan ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang turut hadir pada kesempatan tersebut yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Nurwiyani.
Baca Juga
Jelang Pemilu 2024, Rutan Kelas IIB Rembang Berkoordinasi dengan Dindukcapil

Kehadiran Rutan Kelas IIB Rembang pada kesempatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan koordinasi data pemilih khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (08/03) yang bertempat di Polos Hotel Rembang.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Rembang Ika Iqbal Fahmi berterimakasih atas kehadiran para peserta rapat pleno terbuka ini.
“Daftar pemilih untuk kontestasi Pemilu 2024, KPU menentukannya berdasarkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga (KK),” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Rembang, Maskuti menjelaskan. Pada hari ini, KPU se-Indonesia melaksanakan Rekapitulasi dan Penetapan DPS pada Pemilu 2024.
“Proses penetapan DPS diantaranya adalah, melakukan penyelarasan antara berkas DP4 dan DPB. Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Kabupaten Rembang nantinya ada 2.200 TPS ditambah 1 TPS khusus. Pelaksanaan Coklit akan berlangsung pada 14 Februari hingga 14 Maret kemarin. Selanjutnya penyusunan DPS, rekap dan penetapan DPS,” urainya.
Pada pemilu 2024, 1 TPS akan menampung 300 pemilih dan tidak menggabungkan desa atau kelurahan. Pemilih datang ke TPS dan tidak memisahkan pemilih satu keluarga.
Pasca Penetapan DPS diumumkan 14 atau 12 April 2023 hingga 25 April 2023 yang akan dipasang di tiap desa-desa/kelurahan berupa lembaran pengumuman. Selain itu, masyarakat bisa memeriksa data DPS di laman infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id. (*)