PATI, Beritajateng.id – Rumah milik Sumadi (44), seorang warga Desa Treteg, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, harus dirobohkan setelah ia menolak menikahi kekasihnya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Dubai, Uni Emirat Arab.
Aksi perobohan ini dilakukan oleh Karsini (38), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, yang merasa sakit hati karena tidak jadi dinikahi secara resmi oleh Sumadi.
Kisah bermula ketika Karsini yang telah dinikahi secara siri oleh Sumadi. Kemudian, Karsini mengirimkan uang hasil kerjanya di Arab untuk membangun rumah dengan harapan akan dinikahi secara resmi.
Namun, setelah rumah selesai dibangun, Sumadi justru menikah secara resmi dengan wanita lain dan tinggal di rumah yang dibangun dari uang Karsini.
Merasa dikhianati, Karsini menuntut pengembalian uang yang telah dikirimkannya sebesar Rp 100 juta dari total Rp 250 juta yang sudah ia kirimkan.
Namun, karena Sumadi tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, akhirnya rumah itu dirobohkan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Sumadi, Karsini, dan Kepala Desa Treteg, Nur Khamim.
Dalam surat pernyataan tertanggal 10 Agustus 2024 itu, disepakati bahwa rumah yang telah dibangun akan dirobohkan. Kepala Desa Treteg, Nur Khamim, yang awalnya enggan menandatangani surat tersebut, akhirnya setuju setelah status hubungan Sumadi dan Karsini diubah dari “suami-istri” menjadi “pernah menjalin cinta” untuk menghindari masalah hukum.
“Tanggal 10 Agustus jam 9 malam, Karsini datang meminta stempel dan tanda tangan untuk surat kesepakatan merobohkan rumah. Saya awalnya tidak berani karena status pernikahannya tidak resmi. Setelah kata-kata di surat direvisi, barulah saya tandatangani,” ungkap Nur Khamim.
Perobohan rumah ini menjadi akhir dari perselisihan panjang antara Sumadi dan Karsini. Karsini merasa lebih baik rumah tersebut dirobohkan daripada uangnya yang dikirimkan tidak kembali, sementara Sumadi tidak mampu memenuhi tuntutan ganti rugi yang diminta oleh Karsini. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)