REMBANG, Beritajateng.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang, melakukan pemutakhiran data kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan dalam rangka Koordinasi Permohonan Rekam Data Kependudukan WBP diawali dengan pihak rutan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dindukcapil) Rembang, Jumat (10/02).
Kegiatan yang berlangsung di Dindukcapil Rembang ini menindaklanjuti Surat Dirjen PAS No : PAS-UM.01.01-01 tgl 17 Januari tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rutan.
Baca Juga
WBP Rutan Kelas IIB Rembang Ikut Serta dalam Regsosek
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Rembang, Irwanto Dwi Yhana Putra menjelaskan, giat ini bertujuan untuk perekaman ulang data Nomor Induk Keluarga (NIK) WBP dan WBP yang tidak mempunyai NIK, atau jika data NIK SDP tidak valid. Selanjutnya perekaman data akan dilakukan melalui foto iris mata untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami bersama tim, berkoordinasi dengan Dindukcapil Rembang terkait data kependudukan WBP. Jika diperlukan nantinya, ketika data NIK pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tidak valid atau kosong bisa dilakukan perekaman ulang,” ucapnya pada keterangan pers yang dikirimkan ke Beritajateng.id, Jumat (10/02).
Nantinya lanjut Karutan, data valid yg diperoleh akan digunakan sebagai bahan pemutakhiran data pemilih oleh KPU untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan.
“Pada proses penyelarasan data kependudukan WBP ini, telah diperoleh rekapitulasi jumlah WBP yang tidak memiliki NIK tertanggal 09 Februari 2023 dari 125WBP, tercatat 2 orang tidak memiliki NIK,” ungkapnya.
Adanya data kependudukan WBP yang tidak valid tersebut imbuhnya, Rutan Kelas IIB Rembang akan mengajukan data NIK WBP yang tidak memiliki NIK pada SDP yang ada di Dindukcapil Rembang.
“Kedepan, pihak Dindukcapil Rembang akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan perekam data kependudukan di Rutan Kelas IIB Rembang pada waktu yang akan ditentukan kemudian hari,” terangnya. (*)