Jumat, Agustus 29, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Serap Aspirasi Pengusaha Kereta Wisata Pati, Wisnu : Kereta wisata tidak boleh beroperasi terlebih dahulu

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
25 Januari 2022
in Hot News
Serap Aspirasi Pengusaha Kereta Wisata Pati, Wisnu : Kereta wisata tidak boleh beroperasi terlebih dahulu

Suasana audiensi pengusaha kereta wisata atau odong-odong dan pelaku usaha jasa wisata di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Selasa (25/01). (Dok. Beritajateng.id)

805
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati gelar rapat audiensi dengan Paguyuban Pengusaha Odong-odong dan pelaku jasa wisata, Selasa (25/01). Pada acara tersebut, DPRD Pati menyerap aspirasi dan melakukan sosialisasi agar para pemilik odong-odong atau kereta wisata tidak beroperasi terlebih dahulu.

Para peserta audiensi dengan mendengarkan secara seksama penjelasan dari pihak terkait.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto menjelaskan pihaknya tidak melarang operasional kereta wisata, tetapi untuk saat ini pihaknya menghimbau agar tidak beroperasi terlebih dahulu. Mengingat komponen keselamatan sesuai regulasi yang ada tidak bisa dipenuhi pada kereta wisata yang sering beroperasi di wilayah Pati.

“Solusinya adalah, pemilik kereta wisata harus sesuai dengan izin layak jalan dan lainnya,” himbaunya usai acara yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Pati ini.

Anggta DPRD Kabupaten Pati saat menerima audiensi dari paguyuban odong-odong pati dan pelaku jasa wisata pati.

Yang jelas, para pemilik kereta wisata harus mengacu pada peraturan lalu lintas yang sudah ada. Terkait pembuatan Peraturan Daerah (PERDA) untuk kendaraan wisata akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu.

Konten Terkait

Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

28 Agustus 2025
Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

27 Agustus 2025

“Kita akan melakukan studi ke wilayah lain terlebih dahulu,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi C DPRD Pati, Irianto Budi Utomo juga menambahkan, terkait odong-odong, pihaknya tetap melakukan upaya untuk mengkaji terlebih dahulu terkait izin operasionalnya. Karena, disini kami memiliki tugas pengawasan, penganggaran dan himbauan.

“Mungkin kami bisa melaksanakan studi banding pada wilayah yang memperbolehkan operasional kereta wisata,” ucapnya.

Terkait kebijakan agar odong-odong boleh beroperasi atau tidak, akan dibahas terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Pati. Tetapi terkait hasilnya, pihaknya tidak berani memastikan.

“Karena dalam hal ini kami tidak bisa melaksanakan sendiri, butuh peran dari eksekutif juga untuk membuat sebuah kebijakan. Dengan ini, kami berharap masyarakat juga memahami bahwa sebuah kebijakan perlu pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Pati, AKP Adis Dani Garta melalui KBO Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin menjelaskan, operasional kereta wisata atau kereta kelinci sudah diatur pada Undang-Undang lalu lintas. Terkait proses merakit atau memodifikasi sudah melanggar UU No. 22 tahun 2009 Pasal 277. Karena tidak melalui uji tipe sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Maka operasional kereta wisata  melanggar Pasal 285 tentang lalu lintas, hal ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan dan keselamatan penumpang tidak terjamin,” terangnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Satlantas Polres Pati, Dinas Perhubungan Pati, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Pati, Anggota Komisi D dan Anggota Komisi C. (Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Kereta WisataOdong-odongWIsata Pati
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Libur Lebaran, Sudewo Persilakan Pemudik Nikmati Wisata dan Kuliner Pati

Libur Lebaran, Sudewo Persilakan Pemudik Nikmati Wisata dan Kuliner Pati

by Utia Afidah
2 April 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Bupati Pati, Sudewo mempersilakan para pemudik yang pulang ke kampung halaman di momen lebaran untuk mengunjungi wisata...

Pesona Air Terjun Lorotan Semar, Wisata Tersembunyi di Pati Selatan

Pesona Air Terjun Lorotan Semar, Wisata Tersembunyi di Pati Selatan

by Sidang Dewanto
28 September 2024
0

PATI, Beritajateng.id - Kabupaten Pati memiliki banyak objek wisata yang memanjakan mata. Salah satunya adalah Air Terjun Lorotan Semar. Objek...

Dewan Pati Ingatkan Pengelola Wisata Perhatikan Keamanan selama Libur Lebaran 2024

Dewan Pati Ingatkan Pengelola Wisata Perhatikan Keamanan selama Libur Lebaran 2024

by Shinta Kusuma
13 April 2024
0

PATI, Beritajateng.id – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi mengingatkan kepada pengelola wisata untuk memperhatikan...

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suriyanto. (Dok. Lingkar/Beritajateng.id)

Kaya Unsur Religi dan Sejarah, DPRD Pati Dukung Pengembangan Desa Wisata Pekuwon

by Ulfa Puspa
5 April 2024
0

PATI – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung pengembangan desa wisata di Desa Pekuwon, Kecamatan Juwana.

Next Post
DPRD Pati Buka Suara Terkait Jalan Rusak

DPRD Pati Buka Suara Terkait Jalan Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora
Blora

Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

by Utia Afidah
28 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa...

Read moreDetails
Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

27 Agustus 2025
353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

26 Agustus 2025
Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

24 Agustus 2025
Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

21 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Lasem Tampil Memukau di Karnaval Tahunan, Sabet Juara 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Voli SMPN 1 Bulu Rembang Raih Juara di Ajang Smaga Cup Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Petani Ikuti Lomba Balap Traktor di Pekalongan, Sambut Musim Tanam Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kerugian Capai Rp 45 Juta, Dapur Rumah Warga di Pasucen Pati Terbakar Akibat Ini

Kerugian Capai Rp 45 Juta, Dapur Rumah Warga di Pasucen Pati Terbakar Akibat Ini

8 November 2024
Talk show menggandeng Lingkar TV, Pemkab Kendal menggelar dialog interaktif untuk memutus rantai penyebaran tata niaga tembakau di Kabupaten Kendal, Rabu (23/06). (UNG/Koran Lingkar)

Berantas Cukai Ilegal, Warga Harus Jauhi Rokok Polos

24 Juni 2022
Pemkot Semarang Akan Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 3 Lokasi

Pemkot Semarang Akan Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 3 Lokasi

6 Juli 2025
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Rusdi. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Marak Judi Online, DPRD Pati: Penegak Hukum Harus Tegas Bertindak

19 Juni 2024
Hadiri Forum Ranwal RKPD dan RPJMD, Dewan Dukung Program Bupati Pati Sudewo

Hadiri Forum Ranwal RKPD dan RPJMD, Dewan Dukung Program Bupati Pati Sudewo

21 Maret 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id