PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati gelar rapat audiensi dengan Paguyuban Pengusaha Odong-odong dan pelaku jasa wisata, Selasa (25/01). Pada acara tersebut, DPRD Pati menyerap aspirasi dan melakukan sosialisasi agar para pemilik odong-odong atau kereta wisata tidak beroperasi terlebih dahulu.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto menjelaskan pihaknya tidak melarang operasional kereta wisata, tetapi untuk saat ini pihaknya menghimbau agar tidak beroperasi terlebih dahulu. Mengingat komponen keselamatan sesuai regulasi yang ada tidak bisa dipenuhi pada kereta wisata yang sering beroperasi di wilayah Pati.
“Solusinya adalah, pemilik kereta wisata harus sesuai dengan izin layak jalan dan lainnya,” himbaunya usai acara yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Pati ini.

Yang jelas, para pemilik kereta wisata harus mengacu pada peraturan lalu lintas yang sudah ada. Terkait pembuatan Peraturan Daerah (PERDA) untuk kendaraan wisata akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Kita akan melakukan studi ke wilayah lain terlebih dahulu,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi C DPRD Pati, Irianto Budi Utomo juga menambahkan, terkait odong-odong, pihaknya tetap melakukan upaya untuk mengkaji terlebih dahulu terkait izin operasionalnya. Karena, disini kami memiliki tugas pengawasan, penganggaran dan himbauan.
“Mungkin kami bisa melaksanakan studi banding pada wilayah yang memperbolehkan operasional kereta wisata,” ucapnya.

Terkait kebijakan agar odong-odong boleh beroperasi atau tidak, akan dibahas terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Pati. Tetapi terkait hasilnya, pihaknya tidak berani memastikan.
“Karena dalam hal ini kami tidak bisa melaksanakan sendiri, butuh peran dari eksekutif juga untuk membuat sebuah kebijakan. Dengan ini, kami berharap masyarakat juga memahami bahwa sebuah kebijakan perlu pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Pati, AKP Adis Dani Garta melalui KBO Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin menjelaskan, operasional kereta wisata atau kereta kelinci sudah diatur pada Undang-Undang lalu lintas. Terkait proses merakit atau memodifikasi sudah melanggar UU No. 22 tahun 2009 Pasal 277. Karena tidak melalui uji tipe sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Maka operasional kereta wisata melanggar Pasal 285 tentang lalu lintas, hal ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan dan keselamatan penumpang tidak terjamin,” terangnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Satlantas Polres Pati, Dinas Perhubungan Pati, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Pati, Anggota Komisi D dan Anggota Komisi C. (Beritajateng.id)