SEMARANG, Beritajateng.id – Beberapa serikat pekerja sedang mengajukan surat terkait usulan formula baru untuk pengupahan yang berbeda dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi berharap pemerintah lebih berhati-hati dan tetap fokus pada penerapan peraturan yang ada.
“Buruh boleh saja menuntut, tetapi harus diingat bahwa UMP (Upah Minimum Provinsi) ditujukan untuk pekerja baru. Tugas serikat buruh adalah berbicara dengan pimpinan di unit kerja terkait struktur dan skala upah,” ungkap Frans.
Frans menekankan bahwa buruh yang bijak akan memahami aturan yang ada dan tidak akan menuntut kenaikan UMP yang tidak sesuai dengan regulasi. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah, seperti bupati dan gubernur tidak dapat menaikkan UMP secara sepihak.
“Jika kepala daerah menaikkan UMP tanpa dasar yang jelas, maka semuanya akan kacau. Semua pihak harus mentaati aturan dan sumpah jabatan untuk menjalankan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tutup Frans Kongi.
Frans menegaskan bahwa Apindo Jateng berkomitmen mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023 mengenai pengesahan UMP. Ia mengatakan bahwa UMP seharusnya diberikan kepada pekerja yang baru mulai bekerja.
“Kami sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun dan hal ini penting bagi investasi. Ketidakpastian dapat menghambat perencanaan jangka panjang bagi para investor dan pengusaha,” ujar Frans Kongi.
Ia juga menyatakan bahwa peraturan saat ini memberikan kejelasan yang lebih baik bagi semua pihak.
“Sekarang kita sudah tahu aturan yang ada memiliki tujuan yang jelas. Pemerintah harus menyadari pentingnya regulasi yang tepat terkait pengupahan,” tambahnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)