KUDUS, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menyatakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EB yang merupakan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melanggar ketentuan netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kudus 2024.
Temuan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024 dan diungkap setelah rapat Sentra Gakkumdu Kudus pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyatakan bahwa EB melanggar sejumlah pasal yang terkait dengan netralitas ASN.
“Kami menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 huruf f, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (1) huruf d dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004,” ujar Minan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam kasus tersebut, EB terlihat hadir dalam sebuah kegiatan kampanye atau sosialisasi yang dihadiri oleh salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus serta beberapa politisi partai pengusung.
Meskipun tidak ada bukti bahwa EB melakukan tindakan yang secara langsung menguntungkan pasangan calon tersebut, kehadirannya di acara tersebut dianggap melanggar kode etik ASN, khususnya terkait netralitas.
“Kehadiran EB yang duduk di samping paslon dan beberapa politisi dari partai pengusung menunjukkan keterlibatan dalam kegiatan yang secara jelas melanggar prinsip netralitas ASN,” lanjut Minan.
Minan menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti.
“Dalam SKB Menteri, disebutkan bahwa keikutsertaan ASN dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi pasangan calon, baik itu Presiden, Gubernur, Bupati, hingga Walikota, termasuk pelanggaran kode etik ASN,” tegas Minan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)