REMBANG, Beritajateng.id – Operasional kereta wisata atau yang biasa dikenal sebagai odong-odong dilarang melintas di Jalan Raya di Kabupaten Rembang. Oleh karena itu, jika kendaraan itu ditemukan beroperasi maka kepolisian bakal menertibkan.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Dwi Panji Lestari saat memberikan sosialisasi kepada 30 Pengemudi Paguyuban Kereta Wisata Kabupaten Rembang di Taman Wisata Lengkowo, Desa Karasgede, Kecamatan Lasem, baru-baru ini.
AKP Dwi Panji menyampaikan larangan kereta wisata beroperasi di jalan raya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009. Bahwa kereta wisata tidak memenuhi kelayakan jalan dan persyaratan teknis untuk beroperasi di jalan raya.
”Kereta wisata beroperasi hanya di lokasi wisata, tidak untuk di jalan raya,” kata dia.
Baca Juga
Penuhi Hak WBP, Rutan Kelas IIB Rembang Laksanakan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Dia menegaskan tidak ada izin operasional untuk kendaraan modifikasi, seperti halnya kereta wisata. Menurutnya, kendaraan modifikasi tersebut seharusnya hanya beroperasi di area tempat wisata yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata.
“Kita juga melakukan sosialisasi terkait penghapusan ranmor (kendaraan bermotor) kereta wisata dari data base,” tegasnya.
Ditambahkan juga, kereta wisata dianggap tidak layak jalan mengingat tidak adanya penutup samping dan tidak ada uji kelayakan jalan serta tidak memenuhi uji tipe. Jika terjadi kecelakaan di jalan raya, asuransi dari Jasa Raharja tidak akan bisa digunakan.
“Apabila terjadi kecelakaan di jalan raya tidak di-cover oleh Jasa Raharja,” terangnya.
Dalam sosialisasi itu, juga dilakukan pemeriksaan unit kereta wisata oleh penguji kelaikan jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang. Kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa ada gejolak dari para pengemudi kereta wisata. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)