KUDUS, Beritajateng.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menjelaskan bahwa program pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas bagi pemerintah desa (pemdes) di seluruh Kabupaten Kudus.
“Hal ini karena pengentasan kemiskinan ekstrem merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah, desa supaya sinkron dengan kegiatan prioritas daerah maupun nasional,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa program tersebut harus tersusun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Desa (APBDes) 2025.
Kegiatan pengentasan kemiskinan ekstrem, kata dia, dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contohnya melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga tidak mampu, bantuan bedah rumah hingga bantuan padat karya tunai.
“Jenis kegiatan pengentasan kemiskinan ekstrem ini bebas, bisa disesuaikan dengan kebutuhan di desa masing-masing. Kalau di desa ada warganya yang baru kena PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa diberi bantuan BLT. Atau ada yang memang bekerja tapi tidak cukup untuk memiliki rumah yang layak, bisa diberi bantuan bedah rumah,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara aturan, penyusunan APBDes tahun 2025 masih sama dengan tahun sebelumnya. Dalam penyusunan tersebut terdapat tiga substansi yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan.
“Pendapatan itu bisa melalui Pendapatan Asli Desa (PADes), dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil, bantuan keuangan maupun pendapatan lain-lain yang sah,” sebutnya.
Dalam kegiatan belanja, terdapat lima bidang yang harus dicantumkan. Diantaranya bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, pembinaan kemasyarakat dan keadaan darurat mendesak desa.
“Harapannya penyusunan APBDes 2025 di setiap desa dalam berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)