KENDAL, Beritajateng.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) disediakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal untuk melayani segala kebutuhan masyarakat terkait perizinan dalam satu atap. Saat ini pelayanan tersedia dari Polres Kendal, Kemenag, DPUPR, Dinas Tenaga Kerja, PDAM, Pembayaran Pajak, DLH dan Dinas Kesehatan.
Dari pelayanan yang sudah ada, terdapat satu lagi layanan yaitu dari Dinas Sosial Kabupaten Kendal. Pelayanan yang berkaitan dengan sosial ini mulai dibuka pertama kali Rabu, 22 Mei 2024 oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Muntoha.
“Kami membuka layanan kepada masyarakat agar semakin dekat dengan masyarakat, apalagi posisi MPP ada ditengah Kota Kendal,” ujar Muntoha.
Beberapa pelayanan dibuka oleh Dinsos Kendal yakni adopsi anak, pelayanan reaktivasi karti sehat, pengajian tanda daftar Lembaga Kesehatan Sosial, pembuatan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), konsultasi Bantuan Sosial atau penerima bantuan iuran (PBI).
Sementara itu Kepala DPMPTSP Anang Widiasmoro menjelaskan jika MPP terus dibenahi agar bisa digunakan sebagai tempat mengurus baik perijinan maupun pembayaran.
Jumlah instansi yang tergabung dalam MPP Kendal sebanyak 23 instansi yakni enam instansi pusat, 11 instansi daerah, dua Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan tiga instansi swasta. Sementara jenis layanan yang tersedia di MPP Kendal adalah 304 layanan.
“Kami selalu berupaya untuk mengedepankan kemudahan pelayanan dengan pelayanan satu atap ini, maka kemudahan akan didapat,” ujar Anang. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Beritajateng.id)