JEPARA, Beritajateng.id – Aktivitas pertambangan di wilayah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, diduga ilegal karena belum memiliki legalitas resmi. Tim gabungan Pemkab Jepara pun menghentikan aktivitas galian tanah tersebut pada Jumat, 19 Juni 2026.
Tim gabungan itu terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, BPKAD, DPUPR, Dishub, serta Diskominfo. Mulanya mereka melakukan inspeksi ke Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit sebelum menemukan aktivitas pengerukan tanah di Desa Ngabul yang melibatkan alat berat dan sejumlah truk pengangkut material.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut merupakan milik warga berinisial S dan direncanakan untuk pembangunan rumah tinggal.
“Saat kami tiba, terdapat satu unit buldozer yang baru mulai bekerja dan beberapa dump truck yang menunggu giliran mengangkut tanah. Area yang sudah dibuka diperkirakan sekitar 100 meter persegi,” ujarnya.
Petugas kemudian meminta penanggung jawab lapangan berinisial MR menghentikan kegiatan penggalian. Pemilik lahan juga diminta segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DLH menegaskan tanah hasil pengerukan tidak boleh diperjualbelikan maupun diangkut keluar lokasi tanpa izin usaha pertambangan. Jika material tersebut dijual, penanggung jawab wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan.
“Tanah hasil penataan lahan tidak boleh dijual atau dipindahkan keluar lokasi sebelum memiliki izin usaha pertambangan. Apabila ada tanah yang diperjualbelikan, maka wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” kata Nafe’.
Sementara itu, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di Desa Raguklampitan saat inspeksi berlangsung. Alat berat maupun kendaraan pengangkut material yang sebelumnya dilaporkan beroperasi di area tersebut, tidak ditemukan.
Meski demikian, petugas menemukan bekas pengerukan lahan dengan luas sekitar 2.000 meter persegi dan kedalaman mencapai tiga meter. Lokasi tersebut berada di tepi ruas jalan kabupaten Ngabul-Raguklampitan.
Tim juga menemukan tiang listrik yang berada di tengah area bekas galian dengan kondisi tanah di sekitarnya telah dikeruk. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
“Kami akan menelusuri pemilik lahan maupun pelaku kegiatan tambang di lokasi tersebut. Jika terbukti ada tanah yang telah dijual dan dipindahkan, maka kewajiban pajaknya juga harus dipenuhi,” jelas Nafe’.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043, area bekas galian di Raguklampitan berada di kawasan perkebunan. Sedangkan lokasi penggalian di Desa Ngabul masuk dalam zona permukiman perkotaan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















