JEPARA, Beritajateng.id – DPRD Kabupaten Jepara resmi menandatangani perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penandatanganan itu berlangsung dalam sidang di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Kamis, 4 Desember 2025. Sidang ini dihadiri Wakil Bupati M. Ibnu Hajar yang mewakili Bupati Jepara, Ketua DPRD Agus Sutisna, unsur pimpinan dewan, serta Forkopimda.
Melalui keputusan tersebut, sejumlah tarif retribusi mengalami penyesuaian pada berbagai sektor. Untuk parkir tepi jalan umum, tarif sepeda motor naik menjadi Rp2.000 dan mobil menjadi Rp3.000.
Pemerintah juga menetapkan tarif baru untuk andong sebesar Rp5.000 serta sepeda Rp1.000. Di sektor pasar, pedagang keliling menggunakan mobil kini dikenakan tarif Rp25.000 per hari.
Retribusi jasa penumpang kapal penyeberangan menuju Karimunjawa turut berubah. Tarif kapal Ro-Ro ditetapkan Rp5.000, kapal cepat Rp15.000, sementara warga Karimunjawa tetap membayar Rp2.000. Pemerintah juga menghapus retribusi jasa kendaraan, dermaga, dan pas masuk pelabuhan guna menekan potensi pungutan ganda.
Aset daerah seperti Stadion Gelora Bumi Kartini dan Stadion Kamal Junaidi juga terdampak. Tarif penggunaan stadion kini dibedakan sesuai waktu pemakaian dan jenis kegiatan, dengan kisaran mulai Rp2 juta hingga Rp30 juta per pertandingan.
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menekankan pentingnya peningkatan layanan publik, terutama pada sektor yang mengalami kenaikan retribusi. Ia menyebut aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan Januari 2026.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















