REMBANG, Beritajateng.id – Ratusan warga Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem, Rembang menggelar aksi pemasangan penanda berupa baliho di sembilan titik tanah milik desa yang digugat oleh PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari mengatakan aksi ini sebagai bentuk ketegasan warga dalam melawan gugatan PT Semen Indonesia (Persero) atas sembilan bidang tanah milik desa di PTUN Semarang.
Selain itu, aksi ini merupakan tindak lanjut dari warga untuk melawan gugatan PT Semen Indonesia yang mengklaim atas sembilan bidang tanah milik desa di PTUN.
Kundari menegaskan, bahwa sembilan bidang tanah yang menjadi jalan warga dan tambang itu juga sudah disertifikatkan Pemdes Tegaldowo melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023 lalu.
“Warga mematok jalan-jalan ini karena kita digugat oleh PT Semen Indonesia ke PTUN. Jalan ini bukan punya PT Semen Indonesia tapi punya warga karena sudah kita sertifikatkan sehingga ini sudah masuk aset desa,” ujar Kundari Jumat 20 September 2024.
Dirinya bersama warga pun bertekad akan terus berjuang melawan gugatan PT Semen Indonesia agar jalan dapat dimanfaatkan kembali oleh warga masyarakat umum khususnya warga Desa Tegaldowo.
“Rencana kita ya tanah dan jalan desa mau kita selamatkan, karena ini aset desa. Kita awalnya dituntut, tapi kami akan tuntut balik. Karena banyak akses jalan yang dipakai dan sebagian lagi sudah di blasting oleh PT Semen Indonesia,” ungkapnya.
Salah satu warga Desa Tegaldowo, Joko Prianto mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa dengan gugatan oleh PT Semen Indonesia yang mengklaim sembilan bidang tanah milik desa di PTUN. Dirinya menilai gugatan oleh PT Semen Indonesia tersebut merupakan tindakan arogan sekaligus penjajahan.
“Sebenarnya ini bukan tuntutan ya, justru ini kami melihat pihak desa digugat oleh pihak PT Semen Indonesia. Aset desa digugat oleh PT Semen Indonesia dan di klaim miliknya mereka. Kami menilai ini merupakan tindakan arogan dari PT Semen Indonesia,” imbuhnya.
“Kami menilai ini tindakan yang sangat arogan dan sangat serakah karena sudah mengklaim aset desa. Ini tidak menutup kemungkinan aset desa saja dibuat seperti ini apalagi jika milik petani. Jadi cara penjajahan seperti ini sangat bahaya sekali dan ini harus dilawan,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id).