JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi meluncurkan penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hotel dan rumah kos.
Sistem pembayaran lewat QRIS ini diresmikan langsung oleh Bupati Witiarso Utomo di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, pada Senin, 11 Mei 2026.
Mas Wiwit, sapaan akrabnya, mengatakan digitalisasi pembayaran pajak merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembayaran pajak secara digital ini menjadi langkah maju bagi Jepara dalam mewujudkan tata kelola pajak yang modern dan akuntabel. Kami berharap pelaku usaha hotel maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar administrasi perpajakan semakin tertib,” katanya.
Ia menambahkan, sektor hotel dan rumah kos memiliki kontribusi cukup besar terhadap PAD Kabupaten Jepara. Oleh karena itu, kepatuhan para wajib pajak sangat diperlukan guna mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Menurutnya, melalui sistem berbasis QRIS, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara praktis hanya dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi mobile banking maupun dompet digital. Sistem tersebut juga dinilai mampu mempercepat proses pembayaran dan penyetoran pajak langsung ke kas daerah.
“Dengan sistem pembayaran digital pengawasan dan pencatatan pajak juga menjadi lebih efektif serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, inovasi ini menjadi yang pertama diterapkan di Kabupaten Jepara. Pembayaran lewat QRIS dinilai mempermudah transaksi pajak daerah sekaligus meningkatkan transparansi dan ketepatan pelaporan pajak. Pemkab Jepara sendiri menetapkan tarif pajak hotel dan rumah kos sebesar 10 persen.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















