JEPARA, Beritajateng.id – Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menandatangani perjanjian kinerja tahun 2026 di Gedung Shima, Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Witiarso Utomo.
Dalam sambutannya, ia mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja tersebut menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Jepara.
Agenda rutin tahunan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
“Perjanjian kinerja ini merupakan wujud kesanggupan masing-masing kepala OPD untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai indikator kinerja yang telah ditetapkan,” kata Mas Wiwit, sapaan akrabnya.
Dalam prosesi tersebut, para kepala OPD menandatangani dokumen perjanjian kinerja secara simbolis di hadapan Bupati Jepara. Dokumen ini memuat target, indikator kinerja, serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah selama tahun anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, serta menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam mewujudkan Kabupaten Jepara yang Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius (MULUS).
Komitmen ini selaras dengan upaya peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP merupakan instrumen resmi yang menggambarkan capaian kinerja, efektivitas program, serta rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat maupun Kementerian PANRB sebagai dasar peningkatan efisiensi dan akuntabilitas birokrasi.
Berdasarkan data Bagian Organisasi Setda Jepara, hasil evaluasi SAKIP Pemkab Jepara oleh Kemenpan RB dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren positif. Pada 2020, Jepara meraih skor 64,96, kemudian 2021 skor 64,13, 2022 skor 64,53, 2023 skor 65,69, dan 2024 meningkat menjadi 66,03. Seluruhnya berada pada kategori B.
Sementara itu, mengacu pada Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8/100/2025 tertanggal 19 Juni 2025 tentang Penilaian Kematangan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, hasil penilaian Kemampuan Organisasi dan Daerah (KOD) Kabupaten Jepara tahun 2025 masuk dalam kategori tinggi, dengan total skor 1.930 dan rata-rata 45,95.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah mencatatkan capaian sangat tinggi. Diantaranya Dinas Kesehatan dengan skor 53, Bappeda 52, Sekretariat Daerah 51, Disdukcapil 51, DPMPTSP 51, serta Kecamatan Batealit yang meraih skor 50.
Capaian tersebut diharapkan menjadi modal kuat bagi Pemkab Jepara untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tahun 2026.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















