KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mempercepat pembebasan lahan untuk proyek Tol Bawen-Jogja Seksi VI dan V. Langkah ini ditempuh seiring dengan adanya arus mudik dan balik Lebaran 2026 yang semakin dekat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Zainal Arifin, mengatakan proyek tol yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) itu telah ditarget bisa digunakan pada Lebaran 2026 meski berstatus fungsional.
“Kami berharap mudah-mudahan dapat on schedule (sesuai jadwal, red) terkait target di Seksi VI untuk Tol Bawen-Jogja ini, sehingga pada Lebaran 2026 Insya Allah bisa difungsikan sesuai targetnya,” katanya, Minggu, 8 Februari 2026.
Untuk mendukung target tersebut, pihaknya segera melakukan pembebasan lahan di ruas Tol Bawen-Jogja Seksi VI yang saat ini sudah hampir selesai.
“Kalau Seksi VI itu untuk pembebasan lahan ada di wilayah Bawen, Doplang, dan sebagian wilayah Berokan itu sudah selesai semua, hanya tinggal kecil-kecil saja tapi tidak menghambat pembangunan dari Seksi VI ini,” bebernya.
Sementara untuk pembebasan lahan Seksi V, Zainal mengatakan pencairan uang ganti untung sudah diajukan ke Kementerian Keuangan dengan melampirkan pemberkasan dan administrasi kelengkapan.
“Namun karena di tahun 2026 ini ada perubahan anggaran dalam penggunaannya, maka saat ini untuk pembebasan lahan di Seksi V masih menunggu proses administrasi lanjutan dari Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Mengenai pembebasan sejumlah lahan pemakaman umum di Seksi V, Zainal mengungkap pihaknya berencana membeli tanah di sekitar desa untuk memindahkan makam tersebut.
“Untuk proses pemindahan makam akan dilakukan bersama-sama antara kami, Pemkab Semarang, PT Jasa Marga Jogja-Bawen (PT JJB), dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nanti akan melakukan kerjasama pemindahan lahan,” tegasnya.
Adapun pemindahan sejumlah makam-makam besar di Seksi V itu, kata dia, memiliki prinsip dasar. Salah satunya apabila ahli waris menginginkan makam itu dipindah ke lahan baru di sekitar desa-desa di Seksi V maka akan menjadi tanggung jawab antara Pemkab Semarang, PT JJB, dan PPK.
“Namun, jika ahli waris menginginkan makam itu dipindahkan ke luar kota itu mereka dapat menghubungi kami dan panitia pembebasan lahan untuk mengklaim biaya operasional pemindahan makamnya yang akan kami ganti kepada ahli waris untuk proses pemindahan makam di luar kota,” lanjutnya.
Saat ini pihaknya telah menyelesaikan pendataan di empat makam terdampak proyek Tol Bawen-Jogja.
“Empat lokasi pemakaman itu ada di wilayah Kelurahan Panjang Ambarawa, Ngampin Ambarawa, dan di wilayah Kecamatan Jambu yang termasuk makam-makam besar dengan total jumlah makam yang akan dipindah yakni 3.500-an makam,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















