KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal menyerahkan surat tugas kepada 255 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di seluruh kecamatan untuk membantu mengoptimalkan pemungutan pajak daerah.
Langkah ini dilakukan menyusul masih rendahnya capaian realisasi pendapatan pajak. Berdasarkan data, realisasi pendapatan pajak daerah baru mencapai Rp188.285.109.141 atau 36,81 persen dari target sebesar Rp511.493.922.628.
Sementara realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp16.539.183.825 atau 30,07 persen dari target Rp55 miliar.
“Hari ini adalah hari terakhir kami menyampaikan surat perintah dari Pak Sekda kepada seluruh PPPK penuh waktu dan paruh waktu di kecamatan untuk membantu Bapenda dalam pemungutan pajak. Karena memang tenaga di Bapenda masih sangat kurang,” ujar Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, masa penugasan PPPK paruh waktu berlangsung hingga 30 September 2026, sedangkan PPPK penuh waktu hingga 31 Desember 2026. Namun, masa penugasan tersebut masih berpeluang diperpanjang sesuai kebutuhan.
Menurutnya, para PPPK akan dioptimalkan untuk membantu pengelolaan 13 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Bapenda. Sebelum diterjunkan, mereka dibekali pengetahuan dan keterampilan secara bertahap, mulai dari pendataan objek pajak hingga proses penagihan.
“Pelan-pelan mereka akan kami berikan keterampilan untuk bisa membantu kami mulai dari proses pendataan sampai pemungutan pajak,” katanya.
Wahab mengungkap hingga saat ini masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergarap maksimal akibat keterbatasan sumber daya manusia. Ia optimistis kehadiran PPPK akan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Saya yakin dengan adanya tenaga PPPK yang diperbantukan ini, kita akan bisa menagih beberapa potensi pajak yang sampai hari ini belum terpegang oleh teman-teman Bapenda,” tambah Kepala Bapenda.
Ia juga meminta seluruh PPPK yang mendapat penugasan memiliki semangat dan visi yang sama dalam mengemban tugas.
“Ini untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Kendal agar pajak yang dipungut dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kendal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kendal, Yusticia Andi Astuti, mengatakan penyerahan surat tugas dan pembekalan PPPK dilakukan secara bertahap di beberapa kecamatan dari Senin-Jumat, 3-7 Agustus 2026.
Ia mengungkap tugas awal adalah membantu optimalisasi pemungutan PBB-P2. Hal ini karena capaian realisasi PBB-P2 masih sekitar 30 persen, padahal hampir seluruh masyarakat telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
” Mereka akan membantu mantri pajak di masing-masing kecamatan untuk mengoptimalkan PBB-P2 dan pajak-pajak lainnya,” jelasnya. (adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















