KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) naik dari Rp411 miliar pada 2025 menjadi Rp511 miliar di tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, Bapenda mengintensifkan pendataan dan menggali objek pajak baru, termasuk menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Kendal, Nadirin, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan potensi pajak daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), terutama dari objek-objek khusus seperti SUTET.
“Target tahun 2026 cukup tinggi, sehingga kami harus lebih aktif melakukan pendataan dan menggali objek pajak baru, termasuk menara SUTET,” ujar Nadirin pada Selasa, 21 April 2026.
Nadirin menjelaskan proses penilaian terhadap objek pajak baru diawali dengan survei data lapangan yang kemudian diolah untuk menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga muncul besaran ketetapan PBB-P2.
“Survei data lapangan kami olah, kemudian dihitung NJOP-nya hingga muncul besaran ketetapan PBB. Sebelum dicetak, pihak PT PLN (Persero) kami undang untuk klarifikasi atas perolehan data di lapangan,” kata dia.
Menurutnya, penilaian menara SUTET menggunakan pendekatan biaya atau cost approach yakni menghitung nilai objek pajak dari biaya reproduksi baru dikurangi penyusutan, kemudian ditambah nilai tanah. Komponen yang dinilai meliputi rangka baja, pondasi, serta luas tapak menara.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kabupaten Kendal, Muhammad Yusuf Ariyanto, mengungkap penilaian itu menyasar sebanyak 15 objek menara SUTET pada 2026 ini. Seluruh objek tersebut merupakan bagian dari sekitar 93 menara SUTET di Kendal berdasarkan data PLN UP3 Semarang.
“Lima objek berada di Kecamatan Kaliwungu Selatan dan 10 objek di Kecamatan Kaliwungu. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis,” jelas Yusuf.
Dengan langkah tersebut, Bapenda Kendal optimistis target pendapatan asli daerah 2026 sebesar Rp511 miliar dapat tercapai sekaligus memperkuat basis data perpajakan daerah.
Sebelumnya, pihak Bapenda Kendal juga telah melakukan koordinasi langsung bersama UPT Semarang pada 13 April 2026. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pendataan objek pajak bangunan khusus seperti menara SUTET dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). (Adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















