KENDAL, Beritajateng.id – Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, buka suara mengenai kasus pemukulan terhadap anggotanya yakni Kapolsek Kaliwungu dan jajarannya saat menjalankan tugas pada Minggu, 8 Maret 2026 dini hari.
Ia menyebut kedua pelaku yaitu MH (20), warga Kertomulyo, dan AF (18), warga Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait pemukulan anggota Polsek Kaliwungu yang terjadi di Jalan KH Asyari Kaliwungu sekitar pukul 04.00 WIB, motif pelaku karena tidak terima pada saat Kapolsek dan jajaran yang melerai perkelahian. Pelaku dibawah pengaruh alkohol,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Senin 9 Maret 2026.
AKBP Hendry mengatakan kejadian tersebut terjadi saat pengamanan kegiatan patroli gabungan bersama dengan Forkompimcam Kaliwungu saat sahur.
“Pada saat Kapolsek dan anggota berusaha membubarkan kegiatan perkelahian tersebut, kedua pelaku melakukan perlawanan,” terangnya.
Para pelaku kini diancam dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP (Undang-undang Nomor 1 tahun 2023) dimana secara terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan.
Serta Pasal 466 ayat (1) Junto pasal 470 huruf a KUHP (Undang-undang Nomor 1 tahun 2023) karena telah melakukan penganiayaan, terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Kapolsek Kaliwungu Kendal Jadi Korban saat Melerai Tawuran, 2 Pemuda Diamankan
Sementara itu, salah satu korban Kapolsek Kaliwungu AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho menjelaskan, ia dan anggotanya yakni Hendy Yusuf Setyawan mendapatkan perlawanan saat hendak membubarkan dua kelompok yang tengah terlibat perkelahian.
Menurutnya pelaku secara bersama-sama mendorong dan memukul menggunakan kepalan tangan hingga menendang menggunakan kaki.
“Kita bubarkan dengan tanda sirine mobil tapi mereka seperti tidak terima. Kemudian kami spontan turun untuk membubarkan secara persuasif malah sambutan dari sana berujung pada penyerangan kepada kami,” terangnya.
AKP Nindya mengungkap saat ini kondisi Hendy masih dalam perawatan akibat mengalami luka saat kejadian tersebut. Menurutnya para pelaku memukul bagian kepala dan area wajah.
“Pelapor (Hendy Yusuf Setyawan, red) mengalami luka memar di area kepala, wajah dan badan. Saat ini yang bersangkutan menyatakan masih merasakan sedikit pusing dan sakit di bagian wajah dan belakang kepala. Kalau saya tidak begitu memberikan jejak dan akibat yang mengganggu aktivitas,” tambahnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















