KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal melakukan pemutakhiran data pajak melalui kegiatan penilaian individual terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kawasan Industri Kendal (KIK), Jumaat, 13 Maret 2026.
Sekretaris Bapenda Kendal, Muhammad Yusuf Ariyanto, menambahkan penilaian individual PBB-P2 di KIK ini secara otomatis berpotensi pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena telah dilakukan pemutakhiran data yang akurat.
“Jadi nanti manfaat yang kita dapatkan untuk Pemerintah Kabupaten Kendal dalam hal ini Bapenda secara otomatis optimalisasi PAD dari PBB-P2,” ungkap Yusuf.
Selain itu, ia mengatakan kegiatan ini memberikan kepastian hukum kepada investor atau perusahaan terkait kewajiban pajak sehingga tidak ada sengketa pajak di kemudian hari akibat salah hitung.
Sementara itu, tim Bapenda Kendal yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan, Nadhirin, mengatakan kali ini penilaian individual menyasar pabrik Polygrup Manufaktur Indonesia dan PT Matahari Tire Indonesia.
Menurutnya penilaian individual bertujuan memastikan keakuratan data luas tanah, luas bangunan, serta fasilitas pendukung lainnya guna menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tepat dan adil bagi seluruh pelaku usaha.
Terlebih KIK merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki regulasi terkait insentif fiskal, seperti tax holiday atau pembebasan pajak tertentu, sehingga mungkin mempengaruhi teknis penagihan, meskipun penilaian fisik tetap harus dilakukan sesuai standar.
Nadhirin menjelaskan, pemutakhiran data pajak di KIK berbeda dengan pemukiman warga pada umumnya. Sebab, perusahaan di KIK memiliki variasi konstruksi, dimana bangunan pabrik memiliki spesifikasi material, ketinggian, dan struktur pendukung yang berbeda-beda.
“Di KIK juga ada fasilitas pendukung sepertinya dermaga, instalasi pengolahan air (WTP), gardu listrik, dan pengerasan lahan yang luas yang menambah nilai jual,” terangnya.
Penilaian individual ini dapat meminimalisir risiko kesalahan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bisa merugikan wajib pajak maupun daerah.
“Jadi penilaian individual ini ditujukan untuk objek-objek khusus artinya bukan objek untuk masyarakat umum. Untuk luas tanahnya 10 ribu meter lebih, bangunannya diatas 1.000 meter. Harapannya setelah penilaian ini bisa ditetapkan NJOP PBB yang adil, akurat sesuai realita yang ada,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















