KENDAL, Beritajateng.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, mengungkap pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menghadapi berbagai kendala.
Diantara kendala tersebut yakni status lahan yang masuk dalam zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Persoalan pendirian gerai KDKMP itu tidak hanya satu tapi banyak. Ada desa yang tidak punya tanah, ada yang punya tanah tapi statusnya LP2B,” ungkapnya.
Bagi desa yang lahan pembangunan gerai KDKMP berstatus LP2B, pihaknya menyarankan agar desa mencari lokasi lain jika belum dibangun.
Apabila KDKMP terlanjur dibangun diatas lahan LP2B, pihaknya hanya bisa memfasilitasi untuk melaporkan hal tersebut ke pemerintah pusat melalui Kemendagri.
“Memang aturannya seperti itu. Apakah nanti dari pusat akan memberikan toleransi dispensasi untuk tanah itu. Kami hanya inventarisir dan melaporkan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni menambahkan, hingga saat ini ada sekitar 78 titik lahan LP2B di Kendal yang diusulkan untuk dibangun gerai KDKMP.
“Lahan LP2B yang diusulkan saat ini ada 78 titik. Kalau yang sudah dibangun kita akan laporkan ke Kemendagri dan yang belum solusinya mencari alternatif lahan lain baik milik desa, Pemda, BUMN. Atau kalau tidak ada lagi bisa dilakukan tukar menukar tanah milik perorangan yang lokasinya di luar LP2B,” tambahnya.
Disisi lain, Camat Weleri, Dwi Cahyono Suryo menuturkan, saat ini ada empat desa yang mengalami kendala baik ketersediaan, legalitas lahan, dan status lahan LP2B.
“Misalnya Desa Weleri yang tidak punya lahan akhirnya mengusulkan tanah dan bangunan dari Dinas Bina Marga yang tidak digunakan. Tapi memang ada juga yang sama sekali tidak punya, kemudian ada yang punya tapi luasannya kurang. Nah ini kami mohon diberikan solusi,” harapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















