KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal akan melakukan revisi regulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah.
Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Bapenda Kendal beberapa hari lalu. Rapat ini dihadiri perwakilan BPKAD, DPUPR, Disperkim, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda, serta jajaran Bapenda.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Bapenda, Siti Asifah menyampaikan rapat difokuskan pada langkah strategis menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Nomor 1649/KPTS/M/2026 dan Nomor 600.10-1017 Tahun 2026 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
“Dalam rapat tersebut disepakati masing-masing OPD segera mereviu regulasi sesuai kewenangannya,” terangnya, Rabu 8 Juli 2026.
Untuk DPMPTSP, ia menuturkan mereka akan melakukan reviu terhadap kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Langkah awal dilakukan dengan mengusulkan revisi Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Meski kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG akan berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menurutnya kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendukung percepatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai program nasional.
Selain penyesuaian regulasi, Asifah menuturkan rapat juga membahas percepatan pelayanan perizinan.
“Penyelesaian dokumen PBG ditargetkan maksimal 10 hari kerja sebagaimana diamanatkan dalam keputusan bersama kedua kementerian. Ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh DPUPR bersama DPMPTSP,” katanya.
Dalam rancangan perubahan Peraturan Bupati, ia menuturkan terkait pembebasan BPHTB juga akan ditambahkan pengaturan yang lebih spesifik mengenai kriteria perumahan bersubsidi.
“Pengaturan tersebut meliputi batasan harga rumah bersubsidi, ketentuan sisa tanah, dan indikator lainnya yang mengacu pada regulasi pemerintah pusat,” tambahnya.
Sebagai upaya memperluas informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, Pemkab Kendal juga akan melakukan sosialisasi Program 3 Juta Rumah melalui berbagai media, baik secara daring melalui media sosial maupun secara langsung dalam ajang Kendal Open Fair 2026.
Tak hanya itu, pembahasan perubahan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 dan Nomor 43 Tahun 2024 juga akan melibatkan asosiasi pengembang perumahan sebagai bagian dari uji publik.
“Keterlibatan para pengembang juga diharapkan dapat menyempurnakan substansi regulasi, khususnya terkait penyediaan sarana dan prasarana perumahan,” tandasnya. (ADV)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















