KENDAL, Beritajateng.id – Puluhan buruh di Kabupaten Kendal melakukan aksi di depan Hotel Sae Inn untuk mengawal jalannya rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2026, Senin, 22 Desember 2025.
Aksi diawali dengan konvoi sepeda motor mulai dari Kantor Pos Kendal menuju lokasi rapat pleno. Dalam aksi ini, para buruh mendapat pengawalan langsung dari Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar dan jajarannya.
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Kabupaten Kendal, Sudarmadji mengatakan, aksi ini dilaksanakan untuk mengawal keputusan penetapan UMK maupun UMSK Kabupaten Kendal agar sesuai yang diharapkan para buruh yakni mengacu rentang alpha 0,9.
“Aksi ini kita lakukan untuk mengawal keputusan penetapan UMK Kabupaten Kendal. Karena keputusan kemarin itu pemerintah akan sesuai permintaan buruh yaitu di alpha 0,9 persen,” terang Sudarmadji.
Ia menegaskan akan melakukan aksi lanjutan jika keputusan hasil pleno yang ditetapkan tidak mengacu rentang alpha 0,9. Terlebih menurutnya pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.
“Karena Kendal adalah daerah penyangga di Jawa Tengah, jadi kita akan memperjuangkan sampai dengan itu. Kalau penyangga itu lebih rendah maka jadi tidak linier seperti ada permainan di dewan pengupahan kabupaten. Dan jika keputusannya dibawah 0,9 kita akan mengajukan gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tegasnya.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengimbau agar para buruh tetap menjaga kekondusifan ditengah aksi mengawal penetapan UMK/UMSK Kendal 2026 itu.
“Kami mengimbau kepada teman-teman yang mau menyampaikan aspirasinya. Silahkan menyampaikan tapi mohon jaga kondusifitas dan ketertiban. Semoga kegiatan rapatnya dapat ketemu titik tengah dan bisa bermanfaat untuk seluruh stakeholder dan komponen berkecimpung di dalamnya,” pesannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri mengatakan keputusan final dalam rapat pleno Dewan Pengupahan akan disampaikan kepada Gubernur Jateng maksimal tanggal 24 Desember 2025.
“Rentang nilai Alpha yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 0,5 – 0,9. Nilai alphanya yang semula tahun 2024 adalah di kisaran 0,1 sampai 0,3, sekarang di 0,5 sampai 0,9. Tinggal nanti kita tunggu perhitungan dari Dewan Pengupahan,” kata Cicik.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















