KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Sebanyak 21.158 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kabupaten Semarang dinonaktifkan.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tanggal 3 Juni 2025 menetapkan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mulai Mei 2025.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Semarang, Istichomah, mengungkap kebijakan itu karena ada banyak penemuan data warga yang tidak semestinya mendapatkan PBI JK.
“Kami pun juga terdampak, sehingga otomatis 21.158 peserta yang dinonaktifkan ini menjadi tidak punya hak untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan,” ungkapnya, Minggu, 15 Juni 2025.
Meski begitu, pihaknya tetap berupaya agar masyarakat tetap bisa menerima pelayanan kesehatan. Salah satunya yakni dengan reaktivasi kepesertaan.
“Dari 21.158 yang dinonaktifkan itu, sebagian sudah kami reaktivasi atau mengaktifkan kembali kepesertaan yang sudah dinonaktifkan tersebut,” bebernya.
Ia menyebut, reaktivasi itu tidak berasal dari keseluruhan jumlah 21.158 tersebut. Namun, pihaknya mengambil warga-warga yang memang sangat membutuhkan bantuan jaminan kesehatan.
Diantaranya warga yang memiliki penyakit-penyakit kronis atau parah dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Langkah kedua, kata dia, yakni mengalihkan anggaran APBD Kabupaten Semarang untuk warga yang terdampak penonaktifan.
“Sehingga dari 21.158 itu ada dua upaya yang kami lakukan, supaya 21.158 warga ini tetap menerima layanan jaminan kesehatan,” terang dia kembali.
Ia berharap warga turut aktif dalam proses reaktivasi ini. Sebab untuk mengajukan reaktivasi harus ada surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan yang menyatakan jika warga tersebut memang miskin dan memiliki penyakit kronis.
“Dan operator desa/kelurahan inilah yang nantinya akan bertugas menginput atau memasukkan data supaya warga yang dinonaktifkan ini, bisa kembali aktif menerima bantuan jaminan kesehatan itu,” bebernya.
Diketahui, terdapat empat kriteria penonaktifan kepesertaan BPJS PBI JK. Diantaranya yaitu meninggal dunia, beralihnya keikutsertaan dalam jaminan kesehatan BPJS, dan tidak lagi dinyatakan sebagai keluarga kurang mampu sehingga data DTKS-nya dihapus.
Adapun beberapa syarat untuk warga yang akan meraktivasi kepesertaan BPJS PBI JK ke PBI Pemda, diantaranya:
- Peserta masuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI JK per bulan Mei 2025
- Masuk dalam keadaan keluarga miskin dan rentan miskin yang sudah di verifikasi dan validasi
- Warga dengan penyakit kronis dan dalam kondisi darurat medis yang dapat mengancam keselamatan jiwa
- data peserta wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Utia Lil