KENDAL, Beritajateng.id – Angkutan barang seperti truk bermuatan mulai dibatasi di sepanjang ruas Jalan Pantura Kabupaten Kendal sejak kemarin Senin, 14 April 2025. Pembatasan operasional ini akan dilakukan pada jam tertentu yakni pukul 06.00 – 08.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mohammad Eko mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ditujukan kepada Bupati Kendal Nomor AJ.903/1/6/DJPD/2025 perihal Rekomendasi Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan di Kabupaten Kendal.
“Jadi bulan Agustus 2024 lalu kita berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan, terkait dengan rencana pembatasan operasional angkutan barang. Kemudian kita menyusun kajian, sehingga bulan Desember lalu, kita rapat bersama dengan Kemenhub, dan kemudian terbitlah surat di bulan Maret 2025,” jelas Eko.
Sesuai dengan surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan itu, Eko mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Perhubungan melaksanakan pembatasan operasional angkutan barang di sepanjang ruas jalur Pantura Kendal.
“Kalau sesuai surat tersebut, angkutan barang tidak boleh melintas jalan nasional Pantura Kendal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.
“Karena pada pukul 06.00 hingga 08.00 merupakan jam sibuk, banyak anak sekolah yang menggunakan kendaraan roda dua. Selain itu, Jalan Nasional Pantura Kendal itu tidak ada jalur khusus kendaraan roda dua,” tambahnya.
Kegiatan pembatasan tersebut dilakukan selama 15 hari kedepan, dengan harapan para sopir maupun pengusaha angkutan barang dapat mengetahui informasi terkait pembatasan operasional angkutan barang di Kendal.
“Kita antisipasi di sepanjang jalan arteri untuk tempat parkir sementara. Selain itu bisa juga melalui tol,” lanjutnya.
Untuk sementara ini, Eko menuturkan pembatasan dilakukan dari arah barat. Hal ini karena menurutnya pada pagi hari lalu lintas dari arah barat dinilai lebih padat.
“Sebenarnya dari arah timur dan barat Kendal, namun sementara ini kita lakukan dari arah barat dahulu, karena kalau pagi pasti ramai dari arah barat,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada para sopir angkutan barang ataupun pengusaha angkutan barang agar bisa menghindari jalan Nasional Pantura Kendal pada jam tersebut.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Kendal, Iptu Joko Santoso mengatakan, dalam uji coba dan sosialisasi terkait pembatasan pihaknya akan menempatkan beberapa personel, baik dari Polres Kendal, TNI, Dishub dan Satpol PP.
“Akan kami tempatkan personel setiap hari selama kegiatan ini berlangsung, sehingga bisa saling bersinergi untuk mengamankan. Sementara ini, belum ada angkutan barang yang ngeyel, karena kita melakukan penindakan secara humanis,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)