SEMARANG, Beritajateng.id – Sebanyak 31 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 33 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dipastikan mengikuti Work from Home (WFH).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Raden Rara Utami Rahajeng, menuturkan sistem kerja dari rumah itu mulai dilaksanakan minggu ini. Meski begitu, ada sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan WFH dengan benar.
“WFH berlaku untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK. Berlaku punishment (sanksi bagi yang melanggar, red) sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Minggu, 5 April 2026.
Ia menuturkan pemberlakukan presensi bagi para ASN dan PPPK yang menjalankan WFH dilakukan seperti biasa. Aplikasi yang digunakan berasal dari BKD Jateng, walaupun nantinya ada penyesuaian dengan aplikasi milik Dinas Komunikasi Informasi dan Digital (Komdigi).
“Presensi yang biasa dipakai selama ini, buatan teman-teman sendiri App Sinaga dan kolab dengan Dinas Komdigi,” jelasnya.
Meski ada WFH, Utami mengungkap ada ASN yang tidak mendapatkan WFH. Diantaranya mereka yang bekerja di sektor kesehatan, Bapenda, serta bidang lainnya di layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Klasifikasi yang non pelayanan, untuk layanan publik seperti RS dan Bapenda tetap masuk,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Jateng, Sumarno mengungkap Pemprov Jateng tengah menyiapkan instrumen pengawasan kinerja ASN selama menjalankan WFH. Hal ini dinilai tidak mudah mengingat kompleksitas tugas pemerintah daerah.
“Kalau kementerian lembaga itu hanya satu rumusan. Sedangkan kita di Pemprov Jateng ini bahasanya dari bayi lahir sampai orang meninggal kita urusi semua sehingga unsur lainnya banyak yang harus kita persiapkan,” ujarnya, baru baru ini.
Dalam pelaksanaan WFH, ia menyebut ada aturan klasterisasi sektor. Beberapa bidang tetap diwajibkan bekerja dari kantor, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Seperti contoh yang wajib berangkat ke kantor yakni sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Untuk pejabat, petinggi, madya, dan pratama itu tidak boleh WFH,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















