SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berencana menginisiasi dan mendata pengembangan pariwisata ramah muslim serta ekonomi syariah pada 2027 mendatang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jateng, Hanung Triyono, mengatakan saat ini Pemprov Jateng mulai melakukan berbagai persiapan dan pemenuhan persyaratan agar dapat menyandang predikat destinasi ramah muslim.
“Saat ini Pemprov Jateng sudah mulai melakukan persiapan dan memenuhi persyaratan agar dapat menyandang predikat destinasi ramah muslim. Tahun 2027 harus sudah jalan,” ujarnya, baru-baru ini.
Sementara itu, Direktur Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jateng, Nyata Nugraha, menjelaskan masyarakat perlu memahami perbedaan antara pariwisata halal dan pariwisata ramah muslim.
Menurutnya, pariwisata halal mengharuskan seluruh aspek dalam satu wilayah, mulai dari makanan, minuman hingga atraksi, sepenuhnya halal.
Sementara konsep destinasi ramah musim yang dikembangkan di Jawa Tengah adalah pariwisata yang memiliki fasilitas umum seperti hotel tetap dapat menyediakan produk non halal, namun harus memisahkan secara jelas dengan produk halal.
“Kalau pariwisata halal itu satu wilayah semuanya harus halal. Sedangkan yang dikembangkan Jawa Tengah ini, misalnya di suatu hotel ada alkohol dan makanan non halal, tetapi tetap bisa disebut ramah muslim ketika hotel tersebut menyediakan makanan dan minuman halal yang terpisah,” jelasnya.
Konsep pemisahan layanan tersebut, kata dia, dinilai dapat merepresentasikan keramahan terhadap tamu muslim, baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Hal ini menjadi fokus pengembangan Pemprov Jateng menuju 2027.
Nyata menambahkan, tema pembangunan Jawa Tengah pada 2027 adalah pengembangan pariwisata berkelanjutan dan ekonomi syariah sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, sepanjang 2026 berbagai persiapan terus dimatangkan.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah penerapan Halal Value Chain, yakni rangkaian proses terintegrasi untuk memastikan kehalalan produk secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, pemasaran hingga sampai ke konsumen akhir.
“Mulai dari proses pemotongan hewan, ketersediaan Rumah Potong Hewan (RPH), sertifikasi halal, keberadaan juru sembelih halal, dan lainnya sudah diatur dalam Pergub Nomor 40 Tahun 2023. Itu yang kita siapkan menuju 2027,” ungkapnya.
Ia menegaskan, seluruh destinasi wisata di kabupaten/kota di Jawa Tengah berpotensi menjadi wisata ramah muslim selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, destinasi Objek Wisata Guci dapat meningkatkan statusnya menjadi ramah muslim dengan melengkapi fasilitas seperti musala, tempat wudhu, penunjuk arah kiblat, serta makanan dan minuman yang terverifikasi halal.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Pemprov Jateng optimistis mampu mewujudkan Jawa Tengah sebagai destinasi ramah muslim yang kompetitif dan berkelanjutan pada 2027.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















