SEMARANG, Beritajateng.id – Rapat dewan pengupahan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah telah selesai membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Hasil dari rapat tersebut pun sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi untuk ditetapkan.
Menanggapi hal itu, Gubernur Luthfi mengatakan, penetapan UMK 2026 disesuaikan dengan hasil rapat dewan pengupahan serta kemampuan masing-masing wilayah, sehingga tak ada perubahan di tingkat provinsi.
Ia menjelaskan, penetapan UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi sesuai wilayah.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” ucapnya di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.
Berdasarkan hasil investigasi dan kesepakatan yang telah ditandatangani, terdapat delapan kabupaten/kota yang menggunakan nilai alfa 0,90. Sementara kabupaten/kota lainnya menggunakan nilai alfa yang bervariasi, mulai dari 0,80 hingga 0,70.
Adapun UMK tertinggi di Jawa Tengah Tahun 2026 ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709 atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi juga menyatakan bahwa Pemprov Jateng menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2026 sebesar Rp2.327.386,07.
Berikut adalah daftar UMK 2026 di 35 kabupaten/kota se-Jateng.
- Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184,00
- Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08
- Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000,00
- Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01
- Kabupaten Magelang: Rp2.607.790,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949,00
- Kabupaten Klaten: Rp2.538.691,00
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126,00
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700.00
- Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186,00
- Kabupaten Blora: Rp2.345.695,00
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305,00
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000,00
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585,00
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501,00
- Kabupaten Demak: Rp3.122.805,00
- Kabupaten Semarang: Rp2.940.088,00
- Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000,00
- Kabupaten Kendal: Rp2.992.994,00
- Kabupaten Batang: Rp2.708.520,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700,00
- Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254,00
- Kabupaten Tegal: Rp2.484.162,00
- Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,40
- Kota Magelang: Rp2.429.285,00
- Kota Surakarta: Rp2.570.000,00
- Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
- Kota Semarang: Rp3.701.709,00
- Kota Pekalongan: Rp2.700.926,00
- Kota Tegal: Rp2.526.510,00
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















