Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kota Semarang

Eks Bupati Sudewo Bakal Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Utia Afidah by Utia Afidah
16 Juni 2026
in Kota Semarang, Pati
Eks Bupati Sudewo Bakal Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Suasana sidang perdana eks Bupati Pati Sudewo di PN Semarang, Senin, 15 Juni 2026. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

819
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Eks Bupati Pati Sudewo akan mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin, 15 Juni 2026 kemarin.

Dalam sidang perdana itu, Joko mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.

Joko mengatakan suap dan gratifikasi itu berasal dari para kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian itu.

Dalam dakwaan pertama, kata Joko, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR pada kurun waktu 2021 hingga 2023 menerima suap dengan total Rp1,3 miliar dari beberapa kontraktor pelaksana proyek pembangunan rel Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Terdakwa menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS.

Nur Hidayat, lanjut dia, memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain.

“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.

Terdakwa juga menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebesar Rp200 juta, kata dia, sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan itu.

Selain itu, Joko menuturkan terdakwa juga menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Uang sebesar itu, menurut dia, merupakan fee sebesar 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp143 miliar yang dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.

Jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang yang nilainya sebesar Rp2,4.miliar.

Joko menjelaskan gratifikasi yang masih berkaitan dengan sejumlah proyek di DJKA tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat. Terdakwa juga menerima gratifikasi berupa keris dari Nur Hidayat yang nilainya sebesar Rp15 juta.

Selain itu, terdakwa juga menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, yang nilainya sebesar Rp150 juta. Gratifikasi berupa perbaikan jalan itu, kata dia, berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.

Selain itu, Joko juga mendakwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam pengisian jabatan perangkat desa itu, ia menuturkan para calon diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdapat tiga kepala desa yang juga diadili yang berperan mengumpulkan uang setoran. Ketiga kades tersebut masing-masing Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.

Para calon perangkat desa diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang yang besarannya Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Jaksa menyebut terdapat 15 calon perangkat desa yang menyetorkan sejumlah uang yang besarannya antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.

“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.

Sementara pada dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Pati Terkiniberita semarang terkiniEks Bupati Pati Sudewo
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ menyalurkan bantuan air bersih ke 9 titik wilayah Kecamatan Jakenan dan...

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sebanyak empat kamar di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Kaligawe disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu,...

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama jajaran Polsek dan Koramil Jaken, Kabupaten Pati, menyalurkan bantuan...

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Satu orang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa pada Selasa...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Belum Padam, Ini Alasan Kebakaran Sumur Minyak di Blora Sulit Dilakukan

Belum Padam, Ini Alasan Kebakaran Sumur Minyak di Blora Sulit Dilakukan

18 Agustus 2025
Amankan Aset Pemda, Pasar Glendoh Grobogan Dikelilingi Tembok

Amankan Aset Pemda, Pasar Glendoh Grobogan Dikelilingi Tembok

29 November 2024
Diduga Terpeleset, Pemuda di Grobogan Ditemukan Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi

Anggaran Bangun Gedung DPRD Pekalongan Rp19,5 M Dialihkan ke Perbaikan Jalan

2 April 2026
6 Orang Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara

6 Orang Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara

17 Juli 2025
Jumlah Kasus HIV di Kota Semarang Meningkat, Warga Diimbau Tak Takut Tes

Jumlah Kasus HIV di Kota Semarang Meningkat, Warga Diimbau Tak Takut Tes

30 Juli 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id