SEMARANG, Beritajateng.id – Eks Bupati Pati Sudewo akan mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin, 15 Juni 2026 kemarin.
Dalam sidang perdana itu, Joko mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.
Joko mengatakan suap dan gratifikasi itu berasal dari para kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian itu.
Dalam dakwaan pertama, kata Joko, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR pada kurun waktu 2021 hingga 2023 menerima suap dengan total Rp1,3 miliar dari beberapa kontraktor pelaksana proyek pembangunan rel Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Terdakwa menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS.
Nur Hidayat, lanjut dia, memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain.
“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.
Terdakwa juga menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebesar Rp200 juta, kata dia, sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan itu.
Selain itu, Joko menuturkan terdakwa juga menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Uang sebesar itu, menurut dia, merupakan fee sebesar 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp143 miliar yang dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.
Jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang yang nilainya sebesar Rp2,4.miliar.
Joko menjelaskan gratifikasi yang masih berkaitan dengan sejumlah proyek di DJKA tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat. Terdakwa juga menerima gratifikasi berupa keris dari Nur Hidayat yang nilainya sebesar Rp15 juta.
Selain itu, terdakwa juga menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, yang nilainya sebesar Rp150 juta. Gratifikasi berupa perbaikan jalan itu, kata dia, berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.
Selain itu, Joko juga mendakwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam pengisian jabatan perangkat desa itu, ia menuturkan para calon diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdapat tiga kepala desa yang juga diadili yang berperan mengumpulkan uang setoran. Ketiga kades tersebut masing-masing Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Para calon perangkat desa diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang yang besarannya Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Jaksa menyebut terdapat 15 calon perangkat desa yang menyetorkan sejumlah uang yang besarannya antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.
“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.
Sementara pada dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















