SEMARANG, Beritajateng.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Tengah buka suara mengenai status keanggotaan Bupati Pati nonaktif Sudewo yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko, mengatakan Sudewo masih berstatus sebagai anggota Partai Gerindra. Ia menegaskan partai belum mengambil langkah pemberhentian atau pencabutan keanggotaan karena masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Belum ada keputusan pemecatan. Beliau masih sebagai anggota partai, belum dicabut,” ujar Heri saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Senin, 2 Februari 2026.
Heri juga menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Menurutnya, partai bersikap kooperatif dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita tetap taat kepada hukum. Kita menghargai proses yang ada di KPK. Kami dari partai tetap taat,” katanya.
Meski masih tercatat sebagai kader, Sudewo disebut tidak masuk dalam struktur kepengurusan Partai Gerindra, baik di tingkat DPC, DPD, maupun DPP. Mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, Heri menekankan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi organisasi, termasuk pencabutan keanggotaan, sepenuhnya berada di tangan DPP.
“Ini kasus besar, mau tidak mau akan menunggu kebijakan dari DPP. Biasanya kalau tersangkut kasus hukum, ranahnya bukan di DPD, tapi di pusat,” jelasnya.
Resmi Jadi Tersangka, KPK Sita Rp2,6 M dari Bupati Pati Sudewo
Bupati Sudewo Patok Harga Rp125-150 Juta per Jabatan, KPK Ungkap Praktiknya
Heri juga mengingatkan seluruh kader Partai Gerindra di Jawa Tengah untuk senantiasa menaati norma dan aturan hukum yang berlaku. Ia mengutip pernyataan Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau perlindungan bagi kader partai mana pun yang terbukti melanggar hukum.
“Seperti yang disampaikan Pak Presiden, mau Gerindra atau apa pun, kalau melanggar hukum tentu akan ditindak. Tidak ada kekhususan, tidak ada perlindungan,” pungkas Heri.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















