Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kota Semarang

Kebijakan Baru, Petani Semarang Bisa Garap Lahan Pemerintah Lebih Murah

Utia Afidah by Utia Afidah
23 November 2025
in Kota Semarang, Hot News
Kebijakan Baru, Petani Semarang Bisa Garap Lahan Pemerintah Lebih Murah

Area persawahan biosalin di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

856
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Melalui aturan baru ini, Pemkot Semarang menegaskan bahwa para petani tidak lagi dikenakan biaya sewa komersial yang selama ini dinilai memberatkan dalam menggarap lahan milik pemkot. 

Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan skema retribusi lahan dengan tarif khusus yang jauh lebih murah dan terjangkau serta dapat diperpanjang setiap tahun.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan, penataan regulasi ini sengaja dibuat agar lahan pertanian dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tidak beralih menjadi kegiatan komersial yang berpotensi mengancam ketahanan pangan.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2023 Pemkot Semarang tidak lagi merujuk pada Perwal 28/2022 karena seluruh mekanisme telah digantikan oleh Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025. 

“Jika memakai sistem sewa, tarifnya berubah menjadi komersial dan jelas memberatkan. Karena itu, retribusi adalah opsi yang paling adil sehingga petani bisa tetap menggarap lahan tanpa terbebani biaya tinggi,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan setiap pengajuan pemanfaatan lahan melewati proses verifikasi lintas-organisasi.

Koordinasi dilakukan bersama berbagai OPD seperti Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, hingga Pengguna Barang yaitu Dinas Pertanian serta kecamatan. Dengan mekanisme ini, fungsi lahan pertanian dipastikan tidak melenceng dari rencana tata ruang.

Selain itu, menurutnya skema ini sekaligus menjawab kekhawatiran Menteri Pertanian Amran yang sebelumnya menyoroti adanya praktik penyalahgunaan lahan pertanian di sejumlah wilayah.

Agustina menjelaskan bahwa setiap tahun pihaknya akan melakukan evaluasi sebelum petani diperbolehkan memperpanjang pemanfaatan lahan.

“Ini bentuk pengawasan agar lahan pertanian tidak tiba-tiba berubah menjadi kegiatan komersial di luar izin,” tuturnya.

Ia menambahkan hingga kini belum ditemukan kasus penyalahgunaan lahan pertanian di Kota Semarang. Hal ini karena setiap pemanfaatan lahan selalu diawali dengan pengecekan kesesuaian tata ruang dan fungsi.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang lebih jelas. Peraturan ini tidak hanya mengatur retribusi khusus bagi petani, tetapi juga menetapkan mekanisme perpanjangan pemanfaatan lahan yang sederhana.

“Dalam Perda itu sudah diatur objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian atau perkebunan dengan tarif khusus,” jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, petani dapat mengakses lahan tanpa harus menanggung tarif sewa tinggi. Agustina menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan Pemkot Semarang kepada petani sekaligus upaya mempertahankan ketahanan pangan daerah.

“Retribusi yang lebih ringan dan dapat diperpanjang membuat petani lebih tenang, sementara fungsi lahan tetap terjaga,” tegasnya. 

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Semarang Hari Iniberita semarang terkiniPerda 4/2025
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sebanyak empat kamar di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Kaligawe disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu,...

36.183 Buku Nikah Tak Terpakai di Rembang Dimusnahkan, Cegah Kecurangan

Rencana Relokasi OPD dari Gedung Pandanaran Semarang Tak Didukung Kajian Teknis

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang hendak merelokasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)...

Hujan Diperkirakan Turun Mulai November 2026 di Jateng, BMKG: Hanya Sebagian

Hujan Diperkirakan Turun Mulai November 2026 di Jateng, BMKG: Hanya Sebagian

by Utia Afidah
13 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan mundur pada sekitar bulan November 2026. Namun, hujan...

Konsep Otomatis

Audiensi Pemekaran Brebes Selatan, DPRD Jateng Siap Bawa Aspirasi ke Pusat

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah masyarakat dari Kecamatan Brebes Selatan datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah di...

BERITA UTAMA

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan
Kota Semarang

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi kabar terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang...

Read moreDetails
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026
Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

12 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

31 Agustus 2025
Seluruh SPPG di Batang Bakal Disidak Usai Ratusan Orang Jadi Korban Keracunan MBG

Seluruh SPPG di Batang Bakal Disidak Usai Ratusan Orang Jadi Korban Keracunan MBG

2 Oktober 2026
ILUSTRASI: SPBU Pertamina. (Aziz Afifi/Beritajateng.id)

Aplikasi MyPertamina Tuai Protes, Apakah Rakyat Belum Siap?

1 Juli 2022
Pelaku Pembuangan Bayi di Puri Pati Masih Diburu Polisi

Pelaku Pembuangan Bayi di Puri Pati Masih Diburu Polisi

9 Desember 2025
Kebakaran Tempat Produksi Mebel di Jepara, Pemilik Rugi Hingga Rp1,5 Miliar

Kebakaran Tempat Produksi Mebel di Jepara, Pemilik Rugi Hingga Rp1,5 Miliar

26 Juli 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id