SEMARANG, Beritajateng.id – Kehadiran Bajaj Online sebagai transportasi baru di Kota Semarang menuai polemik. Pasalnya, kendaraan roda tiga ini belum memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang Ambar Prasetyo mengatakan, bajaj yang saat ini mengangkut penumpang di jalan raya tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Bajaj yang beroperasi di Semarang saat ini hanya bermodal surat STNK atau STCK, tidak ada izin angkutan umum dari Dishub,” ujarnya, Selasa, 30 September 2025.
Menurut Ambar, keberadaan bajaj di Semarang belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan. Dishub bahkan sudah dua kali membahas persoalan tersebut bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub Jawa Tengah, dan perwakilan Kementerian Perhubungan.
Ia mengatakan posisi bajaj di Semarang menuai polemik lantaran tidak bisa dikategorikan sebagai ojek online maupun taksi online.
“Kalau bajaj ini disamakan dengan ojek online jelas tidak bisa. Dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang diatur hanya sepeda motor, termasuk roda tiga tapi tanpa bodi tertutup. Sedangkan bajaj ini roda tiga dengan rumah, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai ojol,” tuturnya.
Selain itu, ia mengungkap aturan tentang angkutan sewa khusus juga tidak bisa menjadi dasar hukum. Hal ini karena Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 menetapkan kendaraan taksi online minimal berkapasitas mesin 1.000 cc.
“Bajaj tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan sewa khusus. Jadi secara aturan, posisinya tidak jelas dan tidak sah sebagai angkutan umum,” tegas Ambar.
Saat ini Dishub Semarang hanya bisa menempatkan bajaj sebagai kendaraan roda tiga untuk kepentingan pribadi dengan rute terbatas di jalan lokal dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.
“Kami akan lakukan pemantauan dan pengawasan terlebih dahulu. Kita juga sudah melihat berita di media massa atau online itu soal Organda dan jajarannya yang keberatan. Besok hari Sabtu kita undang untuk menyampaikan langsung ke kami bersama Satlantas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang Danur Rispriyanto menjelaskan, pihaknya bakal mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) terkait operasional bajaj online di Semarang.
“Kita nanti akan undang Dishub, nanti kita melihat kajiannya dari mereka seperti apa. Masukan mereka seperti apa,” katanya.
Apabila keterangan dan kajian sudah cukup, pihak dewan akan mengundang operator bajaj bernama Max Ride untuk melakukan audiensi.
“Kedepan kita juga akan undang pihak operatornya juga,” ujarnya.
Mengenai penolakan Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kota Semarang terhadap bajaj, pihaknya mengaku hal tersebut merupakan masukan yang perlu dihargai. Ia menerangkan, dewan akan membuat kebijakan dengan mengacu pada musyawarah mufakat.
“Kita kan nggak tahu pastinya, misalnya jumlah armadanya berapa, lalu sistemnya seperti apa,” tambah dia.
Adapun penggunaan surat STNK sementara, Danur mengaku hal itu kewenangan dari pihak kepolisian. Sementara Dishub mempunyai wewenang terkait angkutan penumpang dan perizinan.
“Karena ini berhubungan dengan angkutan penumpang, maka kita akan undang Dishub, terkait kebijakan dan perizinan lainnya,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia