SEMARANG, Beritajateng.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang akan menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang usai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak..
Pemberhentian direksi berjumlah tiga orang tersebut, tertuang dalam SK bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 yang ditandatangani oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang Hernowo Budi Luhur.
Kuasa hukum Direksi PDAM Kota Semarang Muhtar Hadi Wibowo menegaskan menolak Surat Keputusan (SK) Pemberhentian atau PHK terhadap kliennya.
Penolakan ini disampaikan lantaran adanya dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan dan penyampaian SK tersebut.
“Pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara mendadak. Klien kami baru menerima pesan melalui WhatsApp sekitar pukul 12.00 untuk hadir pukul 13.00, hanya berselang satu jam sebelum penyerahan SK. Ini jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia dan termasuk tindakan sewenang-wenang,” ujarnya, Minggu, 12 Oktober 2025.
Ia juga menyoroti aspek administratif dalam surat undangan yang diterima. Menurutnya, undangan bertanggal 9 Oktober 2025 itu, baru dikirim pada hari yang sama tanpa adanya tembusan dari Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Dalam undangan tersebut tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Semarang sebagai KPM. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah Wali Kota mengetahui dan menyetujui proses pemberhentian tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Muhtar juga menduga adanya tindakan improsedural atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM. Pasalnya, proses pemberhentian direksi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan daerah.
Terlebih, masa jabatan direksi yang diberhentikan masih berlaku hingga 2029. Oleh karena itu, keputusan pemberhentian tersebut dinilai sarat dengan kepentingan tertentu.
“Tidak ada alasan yang jelas terkait pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang, apalagi hasil audit eksternal menunjukkan kinerja perusahaan selama ini dinilai baik,” ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pemberhentian tersebut bukan karena adanya pelanggaran, namun karena pihaknya menginginkan adanya perubahan mendasar bagi BUMD agar tumbuh lebih baik.
“Mereka diberhentikan bukan karena pelanggaran, tetapi agar bisa memulai dari nol dan membuat rencana bisnis baru. Mereka pun tetap boleh mendaftar kembali dalam proses seleksi terbuka nanti,” jelasnya.
Adapun pemberhentian direksi, tidak hanya pada Perumda Air Minum Tirta Moedal, namun juga kepada dua usaha daerah yang lain, yakni PT Bumi Pandanaran Sejahtera, dan Semarang Zoo.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia