SEMARANG, Beritajateng.id – Pelaksanaan program gerakan ayah ambil rapor anak yang diinisiasi Kementerian Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan BKKBN dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Diketahui, gerakan ayam ambil rapor anak ini mulai berlangsung sejak Kamis, 18 Desember 2025. Gerakan ini disosialisasikan melalui surat edaran yang disebarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga satuan pendidikan.
Wakil Ketua I Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jawa Tengah, Noor Salim, menilai implementasi gerakan itu justru memicu persoalan baru di lapangan.
“Gerakan ayah ambil rapor anak saat ini justru menjadi ajang bullying nasional karena secara terang-terangan mendiskriminasi siswa dan ibu-ibu yang selama ini mengambil rapor di sekolah,” katanya, Sabtu, 20 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, PGSI Jateng menerima banyak laporan dari para orang tua, khususnya ibu-ibu, yang merasa perannya seolah diabaikan. Bahkan, menurutnya, gerakan ini berpotensi melukai perasaan anak-anak yang tidak memiliki ayah, baik karena meninggal dunia, bekerja jauh dari rumah, maupun sejak lahir tidak memiliki figur ayah.
“Ini menimbulkan luka batin bagi anak-anak yang tidak punya ayah. Mereka bertanya-tanya, bagaimana nasib mereka saat ada gerakan seperti ini. Kami sudah menerima banyak keluhan sejak pengambilan rapor kemarin,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkap keluhan juga disampaikan wali murid kepada perwakilan PGSI di kabupaten/kota. Mereka mempertanyakan ketepatan kebijakan tersebut karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan keluarga siswa yang beragam. PGSI Jateng bahkan menilai gerakan ini cenderung mengabaikan nurani anak-anak yatim, termasuk yang tinggal di panti asuhan.
Menurut Noor Salim, upaya meningkatkan peran orang tua dalam pendidikan anak sebenarnya sudah lama dilakukan sekolah melalui buku pendamping siswa. Buku tersebut berisi catatan perkembangan belajar anak yang dapat dipantau baik oleh ayah maupun ibu.
“Di buku pendamping itu sudah jelas tertulis apa yang kurang dan apa yang sudah baik. Dari situ kami selalu minta peran aktif orang tua, entah ayah atau ibu. Artinya, peran orang tua sebenarnya sudah berjalan sejak lama,” jelasnya.
Atas dasar itu, PGSI Jateng menyarankan Kementerian Kependudukan untuk menghentikan gerakan ayah ambil rapor anak dan menggantinya dengan program lain yang lebih inklusif serta tidak mendiskriminasi peran salah satu orang tua.
Pihaknya juga menyesalkan karena gerakan tersebut tidak melibatkan masukan dari satuan pendidikan, termasuk PGSI pusat maupun daerah.
“Karena tidak dilibatkan, tidak ada ruang untuk memberi masukan. Ini tentu kurang pas dan tidak baik bagi kelangsungan pendidikan Indonesia ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat pendidikan dari Unika Soegijapranata Semarang, Dr. Tukiman Taruno, menilai gerakan ayah ambil rapor anak pada dasarnya memiliki niat baik untuk meningkatkan keterlibatan ayah dalam pendidikan anak. Menurutnya, selama ini peran pengawasan belajar lebih banyak dibebankan kepada ibu.
“Gerakan ini bagus untuk mendorong ayah lebih aktif memonitor tumbuh kembang anak di sekolah. Idealnya memang ayah yang mengambil rapor agar terjalin komunikasi yang menyeluruh dengan pihak sekolah,” ujarnya.
Meski demikian, Tukiman mengakui adanya kondisi tertentu, seperti ayah yang bekerja jauh atau anak yang tidak memiliki ayah, perlu mendapat perhatian khusus. Namun secara prinsip, ia menilai peran ayah dalam pendidikan anak tetap perlu diperkuat agar tanggung jawab pengasuhan tidak hanya dibebankan kepada ibu.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















