SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di sejumlah titik strategis sekitar turunan Silayur, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan.
Rencananya portal setinggi 3,4 meter akan mulai dipasang dua pekan kedepan. Langkah ini diambil sebagai respon atas tingginya angka kecelakaan terutama yang melibatkan truk di jalan tersebut.
Wali Kota Agustina Wilujeng menerangkan kebijakan ini ditujukan untuk membatasi kendaraan sumbu tiga seperti truk tronton dan gandeng agar tidak melintas di jalur yang dikenal curam tersebut.
Menurutnya selama ini pembatasan operasional kendaraan berat sudah diberlakukan, yakni hanya boleh melintas pada pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran oleh pengemudi yang nekat melintas di luar jam yang ditentukan, sehingga memicu kecelakaan, terutama akibat rem blong.
“Dishub (Dinas Perhubungan) sudah menyiapkan skema untuk mengurangi intensitas kendaraan berat. Kalau harus melakukan perubahan besar seperti pelandaian jalan, tentu membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan, secara teknis kondisi Jalan Prof. Hamka masih aman untuk kendaraan kecil. Namun, perkembangan kawasan di bagian atas serta keberadaan kawasan industri membuat jalur tersebut menjadi akses utama kendaraan berat.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, menambahkan bahwa langkah penanganan telah dibahas bersama sejumlah pemangku kepentingan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
Hasilnya untuk jangka pendek, Dishub akan menyiagakan petugas di sejumlah titik, seperti Simpang Jrakah dan Bundaran BSB, guna membatasi kendaraan berat yang akan masuk ke Jalan Prof. Hamka.
“Truk tronton dan gandeng akan dicegah masuk melalui sistem portal pembatas ketinggian. Titiknya di Simpang Jrakah, Pasar Jrakah dari arah bawah, dan di depan kantor Sabhara BSB dari arah atas,” jelas Danang.
Selain itu, ia menuturkan portal yang sudah ada di kawasan industri akan dioptimalkan dengan pengawasan petugas di lapangan.
Tak hanya itu, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum juga akan melakukan rekayasa lalu lintas sebagai langkah mitigasi tambahan. Di antaranya penutupan U-turn secara permanen serta pelebaran jalan di ujung Perumahan Permata Puri yang selama ini menjadi titik penyempitan.
“Ini juga untuk mengurangi potensi kecelakaan, tidak hanya untuk kendaraan berat tetapi juga kendaraan kecil,” imbuhnya.
Terkait teknis portal, Danang menyebut konstruksi saat ini tengah dikerjakan. Portal akan menggunakan sistem buka-tutup untuk mengakomodasi kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran maupun kendaraan layanan medis.
“Sistemnya buka-tutup dengan model seperti kupu-kupu, karena bentangannya cukup panjang,” terangnya.
Sembari menunggu pemasangan selesai, petugas Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang akan tetap melakukan penjagaan ketat di lapangan. Kendaraan berat yang melanggar akan langsung dihentikan dan diminta putar balik.
“Kalau masih nekat masuk, akan kami halau dan diputar balik,” tegasnya.
Sedangkan, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menegaskan pentingnya penegakan aturan jam operasional bagi kendaraan berat. Ia juga meminta komitmen dari para pengusaha angkutan untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya portal ini diharapkan tidak ada lagi yang kucing-kucingan. Kalau tetap melanggar, akan kami tindak dan tilang,” tuturnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















