SEMARANG, Beritajateng.id – Delapan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati non aktif Sudewo.
Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 15 Juli 2026. Delapan saksi tersebut yakni Mulyanto (Camat Margoyoso), Sujono (Camat Batangan), Didik Rusdiartono (Camat Pati).
Kemudian Imam Rifa’i (Camat Tayu), Priyono Arief Fandillah (Camat Margorejo), Andrik Sulaksono (Camat Sukolilo), Eko Purwantoro (Camat Wedarijaksa), dan Imam Sopyan (Plt Camat Kayen).
Dalam sidang, jaksa menanyakan kepada Camat Tayu, Imam Rifa’i, terkait adanya usulan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, khususnya dari Desa Jepat Lor.
“Kami punya catatan ada salah satu desa, Jepat Lor, pernah mengusulkan,” tanya jaksa kepada Rifai.
Rifai membenarkan adanya usulan tersebut dan menjelaskan bahwa bukan hanya Desa Jepat Lor yang mengajukan pengisian perangkat desa. Namun, sejumlah desa memilih menunda pengajuan karena berbagai pertimbangan.
“Kemarin harusnya dua, tapi banyak pertimbangan akhirnya tidak diisi. Itu terjadi 2025,”ujar Rifai.
Selain soal pengisian perangkat desa, jaksa juga menyoroti adanya informasi mengenai penyetoran uang sebagai syarat pengisian jabatan perangkat desa. Pertanyaan itu diajukan kepada Camat Margoyoso, Mulyanto.
Mulyanto mengaku lupa dari siapa informasi tersebut diperoleh, namun ia tidak membantah pernah mendengar isu tersebut.
“Saya lupa orang yang memberikan informasi soal isu tersebut,”imbuhnya.
Sementara itu Camat Margorejo, Priyono Arif Fadilah, yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku mendengar adanya biaya untuk mengisi perangkat desa. Informasi itu dia dapatkan dari Kepala Desa Banyuurip, Sugito.
“Kami mendengar isu dari kepala desa kami,” kata Priyono.
Ia menuturkan informasi itu disampaikan Sugito saat para kepala desa berkumpul di teras sebelum rapat di aula kecamatan berlangsung.
“Kepala desa ngumpul di teras hanya cerita saja. Itu ngumpul dengan beberapa kepala desa,” ungkapnya.
Kemudian, jaksa membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik Priyono yang mengatakan adanya jual beli jabatan dengan biaya ratusan juta.
“Keterangan sudah benar, saat itu Pak Sugito menyampaikan di depan aula,” lanjut Priyono.
Jaksa kembali menegaskan soal adanya dugaan pengumpulan jual beli jabatan perangkat desa kepada Priyono.
“Benar, dari Pak Sugito. Hanya mendengar,” ucap dia.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















