KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak 12,9 juta batang rokok ilegal, tepatnya 12. 992.116 batang berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
Penindakan jutaan pengamanan rokok ilegal ini dilakukan selama periode satu mulai dari Januari hingga 30 Juni 2025.
“Bea Cukai Kudus menunjukkan kinerja signifikan pada sisi pengawasan rokok ilegal. Kami telah melakukan 67 kali penindakan rokok ilegal selama periode semester I tahun 2025,” kata Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Ia mengatakan, total nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut yakni sebesar Rp 19,17 miliar. Sementara untuk potensi kerugian negara mencapai Rp 12,54 miliar.
“Kami melakukan upaya penegakan hukum dengan berbagai modus pelanggaran,” ujarnya.
Modus yang dilakukan dalam peredaran rokok ilegal ini diantaranya seperti pengiriman lewat perusahaan jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan tertutup, dan distribusi melalui sarana pengangkut.
“Segala bentuk pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai salah peruntukan, salah personalisasi, maupun penggunaan pita cukai palsu dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Cukai, termasuk pidana penjara dan atau sanksi administratif berupa denda,” tegas Lenni.
Ia menambahkan, Bea Cukai Kudus juga secara aktif bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan sosialisasi serta penegakan hukum secara masif.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menyebabkan lesunya industri rokok yang legal, yang pada akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerjanya,” sebutnya.
Pihaknya akan terus mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam industri hasil tembakau, pita cukai yang sah dan legal hanya dapat diperoleh melalui pemesanan resmi pada Kantor Bea Cukai.
“Bagi masyarakat yang ingin memperoleh legalitas usaha sebagai produsen hasil tembakau, kami membuka layanan pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) secara gratis pada Kantor Bea Cukai Kudus,” jelasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil