PEKALONGAN, Beritajateng.id – Perjuangan eks karyawan PT Dupantex untuk mendapatkan kejelasan mengenai pembayaran hak pesangon masih berlanjut. Hingga sidang keempat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Dupantex di Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 30 Oktober 2024, belum ada keputusan final mengenai persoalan tersebut. Persidangan kembali diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan di kalangan para kreditur, terutama eks karyawan yang hingga kini masih berjaga di lokasi pabrik di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Dupantex, Rafi’i, menjelaskan bahwa dalam sidang terakhir, hakim dan pengurus PKPU meminta pihak Debitur untuk menghadirkan calon pembeli yang sebelumnya disebutkan oleh kuasa hukum perusahaan.
“Hakim menekankan agar Debitur bisa menunjukkan calon pembeli yang katanya sudah ada. Ini penting untuk kelancaran penyelesaian PKPU,” ujar Rafi’I, Minggu, 3 November 2024.
Selain itu, Rafi’i menerangkan bahwa hakim meminta pihak Debitur untuk menyusun proposal perdamaian yang menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pembayaran hak eks karyawan.
“Kami berharap ada kepastian secepatnya. Harapan kami dan kreditur lainnya sejalan dengan arahan pengurus PKPU, yaitu kehadiran calon pembeli dan penyusunan proposal perdamaian yang konkret,” tambah Rafi’i.
Sejak pertengahan September lalu, eks karyawan PT Dupantex diketahui rutin berjaga di area pabrik. Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan upaya mereka untuk mengamankan aset perusahaan agar tidak dijual sebelum hak pesangon diselesaikan. Rafi’i menegaskan, upaya penjagaan aset tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya transaksi yang dapat merugikan eks karyawan.
“Kami sudah berjaga lebih dari satu bulan. Aset ini yang menjadi harapan terakhir kami, jangan sampai dijual sebelum hak kami jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, proses PKPU PT Dupantex dipicu oleh laporan tiga kreditur yang merasa dirugikan atas keterlambatan pembayaran utang perusahaan. Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke ranah pengadilan untuk mendapatkan kejelasan hukum dan solusi bagi para kreditur, termasuk eks karyawan.
Rafi’i dan eks karyawan lainnya kini menantikan hasil sidang lanjutan di bulan mendatang dengan harapan akan ada keputusan yang lebih jelas.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Semoga dalam sidang berikutnya ada titik terang yang bisa membuat kami tenang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Beritajateng.id)