PATI, Beritajateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyangkal tuduhan keterkaitannya dengan eks Bupati Sudewo dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin, perintah, hingga restu terkait praktik tersebut.
“Kapasitasnya apa saya kok mengizinkan seorang kepala desa untuk membayar tentang pengisian perangkat desa?” ujarnya, baru-baru ini
Ali menegaskan, pertemuan dengan sejumlah kepala desa dari Kecamatan Kayen adalah peringatan untuk tidak ada praktik jual-beli jabatan, apabila pengisian benar-benar dilaksanakan di 2026.
“Saya justru melarang untuk membayar. Itu tidak benar kalau membayar. Bukan saya memerintahkan,” pungkasnya.
Diketahui, tuduhan ini muncul usai Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto, memberikan kesaksian dalam kasus Sudewo di PN Semarang pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyebut pernah menerima uang dari Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, yang diperuntukkan sebagai “mahar” pengisian perangkat desa atas persetujuan Ali Badrudin. (Adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















