PATI, Beritajateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan kewenangan pihaknya, melainkan DPR RI bersama pemerintah pusat.
Pernyataan itu ia keluarkan saat merespon tuntutan AMPB dalam demo yang berlangsung Kamis, 13 Agustus 2026. Dengan adanya keterbatasan fungsi legislatif, Ali menjelaskan sidang paripurna sebagaimana yang diminta AMPB tidak bisa digelar.
“Mereka mendesak agar kami DPRD menggelar sidang paripurna untuk menyetujui pengesahan RUU Perampasan Aset. Kami di DPRD meskipun tidak di sidang paripurna kami menyetujui, hanya saja itu bukan menjadi domain kami untuk mengesahkan,” kata Ali.
Meski begitu, Ali menyatakan dukungan DPRD Pati terhadap tuntutan AMPB tersebut. Ia berkomitmen bahwa aspirasi tersebut akan disampaikan ke pusat agar segera ditindaklanjuti.
“Kami bisanya seperti ini, sudah kami sampaikan,” imbuh legislator PDIP ini. (adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















