PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati bersama DPRD Pati menargetkan aturan mengenai pengisian perangkat desa dapat diselesaikan pada November 2026 nanti. Aturan ini akan menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengisian Jabatan Pemerintahan Desa.
Ketua Komisi A DPRD Pati Narno menjelaskan Raperda itu tidak hanya memuat aturan mengenai pengisian perangkat desa. Secara keseluruhan, pengisian kepala desa melalui Pilkades hingga pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan diatur dalam Raperda tersebut.
Saat ini pembahasan Raperda tersebut saat ini masih berjalan. DPRD bersama Pemkab Pati khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Bagian Hukum Setda Pati masih melakukan pembahasan dan penyusunan sejumlah materi yang akan dimasukkan dalam regulasi tersebut.
“Perda itu kita targetkan selesai tahun ini, November semoga saja terealisasi soal perangkat desa. Ini nanti kan ada tiga tema yang kita susun, ada Pilkades, Perangkat Desa, dan BPD,” ujar Narso.
Menurutnya, ketiga tema tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi Pemerintahan Desa. Pengaturan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas terkait tahapan dan mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Narso menjelaskan, sebelum masuk pada pembahasan lebih lanjut, DPRD bersama pihak terkait telah melakukan sejumlah kajian. Tahapan-tahapan dalam penyusunan Raperda juga disebut telah dilalui.
“Kemarin kita sudah ada kajian, untuk tahapan-tahapan sudah kita lalui. Secara rinci nanti ada di Perda,” jelasnya.
Ia menambahkan, materi yang berkaitan dengan Pilkades, perangkat desa, maupun BPD akan diatur secara lebih rinci dalam Perda setelah seluruh proses pembahasan dan penyusunan regulasi selesai.
Dengan target penyelesaian pada November 2026, DPRD Pati berharap Raperda Pemerintahan Desa dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan serta pengisian jabatan di tingkat desa. Apabila sesuai jadwal, pengisian ketiga kursi pemerintahan desa tersebut bisa dilaksanakan di Maret 2027.
Jurnalis: Arif Febriyanto/Lingkar Network
Editor: Tia















