PATI, Beritajateng.id – Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mengingatkan agar penyampaian aspirasi masyarakat Pati tidak dimanfaatkan oleh kepentingan pihak luar. Hal ini ia katakan ditengah ketegangan antara jajaran Dewan dengan AMPB di ruang paripurna, Kamis malam, 13 Agustus 2026.
“Biarkan ini warga Pati yang berbicara dulu, kami ini wakil rakyat Pati bukan Semarang. Tidak bisa begitu cara penyampaiannya. Mereka ini kan tamu di Pati, tapi kami hormati. Kalau orang Pati pasti kami kenal,” ucap Bandang.
Ia menilai, masyarakat Pati seharusnya menjadi pihak utama dalam setiap gerakan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat Pati. Karena itu, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai siapa yang menginisiasi dan berada di balik aksi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bandang juga menegaskan bahwa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI. DPRD Pati memiliki kewenangan yang berbeda sehingga tidak dapat mengambil keputusan terkait pengesahan UU tersebut. (Adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















