PATI, Beritajateng.id – Puluhan warga Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil menyuarakan empat tuntutan dalam aksi di depan kantor balai desa setempat pada Kamis, 6 November 2025.
Empat tuntutan itu tersebut meminta Bupati Sudewo untuk memecat Kepala Desa Asempapan, Sukarno, yang dinilai arogan; meminta Pemerintah Desa Asempapan terbuka dan transparan terhadap pengawasan dana desa dan audit pembangunan infrastruktur desa tahun 2020-2025.
Kemudian, meminta peraturan desa (perdes) mengenai larangan Haul Makam Mbah Panggeng dihapus; serta menolak aliran limbah dari Pabrik Gula Trangkil karena merugikan petani setempat.
Bayu Irianto sebagai penanggung jawab aksi mengatakan, warga menilai Sukarno sebagai kades tidak pro terhadap rakyat. Hal ini karena pihak desa membentuk Peraturan Desa (Perdes) yang bertolak belakang dengan kehendak rakyat.
“Desa bukan milik pribadi tetapi milik semua warga. Asempapan harus bersih, kita malu desa yang dikenal desa santri kini menjadi kotor. Bapak Bupati Pati, kami menunggu dan menagih janji kepemimpinanmu yang pro rakyat. Kami hadir bukan karena makar, kami hadir karena peraturan yang sepihak dan pembodohan terhadap masyarakat yang dibuat oleh pemerintah desa,” kata Bayu.
Dari sejumlah tuntutan, massa mengecam keras adanya larangan Haul Makam Mbah Panggeng yang sudah di Perdeskan.
“Kami masyarakat menilai peraturan dibuat sepihak oleh Pemerintah Desa Asempapan. Kami hadir disini karena kami cinta dengan Desa Asempapan, kami akan melawan karena kami sadar desa ini milik kami semua,” tambahnya.
Sementara itu, Kades Asempapan, Sukarno yang menemui massa membantah adanya larangan Haul Makam Mbah Panggeng. Menurutnya masyarakat salah dalam mengartikan Perdes tersebut.
Pasalnya di dalam Perdes itu, kata dia, pihaknya tidak melarang haul melainkan mengubah jadwal pelaksanaan haul dari yang sebelumnya di bulan Rabiul Akhir digeser ke bulan Dzulhijjah.
“Tentang Perdes, Perdes bukan semata-mata saya putuskan. Akan tetapi melalui aturan prosedur, kita hadirkan seluruh elemen masyarakat, lembaga, dan tokoh agama untuk membahas adanya Perdes Haul. Hasilnya memutuskan acara haul yang biasanya dilakukan di bulan Ba’da Mulud (Penanggulangan Jawa) dialihkan di bulan Apit bersamaan dengan bersih desa, jadi bukan larangan dalam Perdes,” jawab Kades.
Selain itu, ia menegaskan semua pekerjaan yang menggunakan dana desa digunakan sesuai dengan peraturan. Sedangkan untuk tuntutan adanya limbah dari PG Trangkil, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak pabrik.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















