PATI, Beritajateng.id – Sidang perdana untuk dua komandan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) digelar hari ini, Rabu, 24 Desember 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Keduanya yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istanto.
Botok dan Teguh yang kini masih mendekam di Lapas Kelas IIB Pati ditetapkan sebagai terdakwa karena melanggar hukum dengan memblokade Jalan Pantura Pati-Juwana pada 28 Oktober lalu usai rapat pansus hak angket DPRD Pati.
Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani mengatakan, sidang bagi keduanya dilaksanakan selama satu jam mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang perdana pembacaan dari majelis hakim.
“Pembacaan surat dakwaan, para terdakwa didakwa melanggar pasal 192 KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 168 pasal 1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Retno.
Ia mengatakan keduanya akan kembali disidangkan pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dari kuasa hukum terdakwa.
“Sidang selanjutnya yaitu tanggal 7 Januari 2026 jam 9 pagi dengan agenda pembacaan pemberatan dari penasehat hukum terdakwa,” imbuhnya.
Sidang perdana dua komandan AMPB ini juga dikawal oleh ratusan masyarakat dan dijaga ketat aparat kepolisian sebagai bentuk antisipasi terjadinya kericuhan.
Slamet Riyadi, perwakilan dari AMPB menuturkan pengawalan ini untuk memberikan dukungan kepada Botok dan Teguh. Sebab, keduanya telah dianggap sebagai pahlawan yang berani menentang pemerintahan Bupati Sudewo.
AMPB berharap, keduanya bisa segera dibebaskan atau paling tidak mendapatkan keringanan hukuman dari 9 tahun ancaman yang menjeratnya.
“Masyarakat Pati Bersatu mengadakan aksi damai atas peristiwa hukum yang diterima saudara Supriyono dan Teguh Istianto. Kami ada 500 orang, dengan harapan bisa bebas ataupun jika diproses hukum seringan-ringannya,” kata Slamet.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















