PATI, Beritajateng.id – Sidang bagi dua komandan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam sidang kedua yang dikawal oleh ratusan massa dan dijaga ketat aparat kepolisian itu, keduanya membacakan banding atas ancaman pidana yang saat ini menjeratnya.
Di hadapan Majelis Hakim, Teguh membacakan keberatan atas penangkapan dirinya bersama Botok dengan alasan mengganggu arus lalu lintas di Jalan Nasional Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025 lalu.
“Aksi demo di Jalan Pantura tidak terjadi saat aksi kami saja. Aksi serupa dilakukan saat demo dari sopir truk ODOL dari wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Kalau arus lalu lintas terhambat bukan karena aksi kami saja, banyak kegiatan warga yang berakibat pada kemacetan arus lalu lintas. Kalau lalu lintas itu mengakibatkan kecelakaan, maka akan terjadi kecelakaan setiap harinya karena banyak titik kemacetan di jalur Pantura setiap harinya,” kata Teguh dalam persidangan.
Keduanya juga percaya, jika penangkapan mereka terdapat kaitannya dengan aksi demo terhadap Bupati Pati Sudewo yang selama ini dikomandoi oleh mereka berdua.
Teguh juga menduga penangkapan dirinya dan Botok sudah direncanakan, karena seringnya mereka mengkritik kinerja Pemerintah Kabupaten Pati yang dianggap tidak becus.
“Tapi kenapa hanya kegiatan kami yang dipidana, dituduh, dan didakwa sampai kami ditangkap dan di penjara. Ini bukan murni tindak pidana, ini bukan karena kami melakukan kejahatan dan kriminal. Tetapi karena kami berjuang melawan arogansi pejabat dan penguasa. Kami berjuang melawan otoriter penguasa,” imbuh dia.
Keduanya juga merasa ada diskriminasi dari para penguasa yang ditujukan terhadap masyarakat kecil seperti mereka.
“Itulah kriminalisasi yang ditujukan kepada kami, sehingga kami dibungkam tidak bisa melakukan apa-apa,” tandasnya.
Kepada Majelis Hakim, keduanya menolak dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, mereka juga meminta dibebaskan atas pasal 192 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















