Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Pati

BPK Temukan Pajak Karaoke di Pati Tak Dipungut Sejak 2014

Utia Afidah by Utia Afidah
23 April 2026
in Pati
10 Tahun Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik, Diduga Ada Maladministrasi

Ilustrasi tempat karaoke. (Dok. Istockphoto)

834
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak temuan pajak dari usaha karaoke yang tidak ditarik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sejak 2014. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru terhadap Pemkab Pati dalam giat asistensi KPK di Pendopo, Rabu, 15 April 2026 kemarin. 

Dalam hal ini, BPK menyoroti penggalian potensi pajak yang tidak maksimal itu berdampak pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab Pati diketahui tidak menarik pajak hiburan dari karaoke yang tidak berizin sejak 2014. Kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, yang menjadi dasar penertiban usaha yang melanggar zonasi.

Saat ditemui di kantornya pada Senin, 29 Juli 2024 lalu, Hery Setiana yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada BPKAD Pati, menyatakan bahwa pajak tidak dipungut karena dikhawatirkan justru melegitimasi keberadaan usaha karaoke ilegal.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati Pati tahun 2014, kami tidak lagi memungut, meskipun sampai saat ini mereka masih beroperasi. Alasannya, dulu di era Pak Haryanto (bupati saat itu), jika memungut bisa dijadikan alasan pengusaha karaoke untuk tetap beroperasi. Padahal mereka, pengusaha karaoke ini, mau-mau saja membayar,” ujarnya.

Melihat aktivitas ekonomi dari usaha tersebut tetap berlangsung maka dalam perspektif pajak daerah, setiap transaksi hiburan tetap menimbulkan kewajiban pajak, terlepas dari status perizinannya.

Potensi Kehilangan PAD

Kondisi ini memunculkan potensi kehilangan PAD yang tidak sedikit. Terlebih, dalam ketentuan perpajakan daerah, hak penagihan memiliki batas waktu lima tahun sejak pajak terutang.

Artinya, potensi pajak hiburan karaoke di Pati dari periode 2014 hingga 2020 pada umumnya sudah tidak dapat ditagih kembali. Dampaknya, penerimaan daerah yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah kini berisiko hilang permanen.

Diketahui pada 2014, Pemkab Pati menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Hiburan secara keseluruhan (yang di dalamnya mencakup karaoke di Pati) sebesar Rp625.536.000. Namun dari target tersebut, realisasi yang tercapai hanya sekitar Rp333.396.524 (53% dari target).

Rendahnya angka ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan penghentian penarikan pajak karaoke di luar fasilitas hotel yang mulai diterapkan pada tahun 2014.

Secara hukum perpajakan, keputusan untuk tidak menarik pajak karaoke pada 2014 bertentangan dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini dikarenakan aktivitas karaoke ada dan terjadi transaksi, maka utang pajak muncul tanpa memandang izin usahanya sah atau tidak.

Pembiaran operasional tanpa pemungutan pajak menyebabkan daerah kehilangan pendapatan yang seharusnya dijamin oleh Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 yang berlaku pada 2014.

Pemungutan pajak hiburan—termasuk karaoke—tetap memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Perda Pajak Daerah terbaru. Bahkan, tarifnya dapat mencapai 40 hingga 75 persen dari nilai transaksi.

Hasil Pemeriksaan BPK di Pemkab Pati

Dalam laporan pemeriksaan, BPK menegaskan adanya kekurangan penerimaan pajak daerah, pengelolaan pendapatan yang belum maksimal, hingga lemahnya pengendalian internal.

Temuan ini memperkuat indikasi bahwa kebijakan tidak memungut pajak berpotensi membuka celah kebocoran pendapatan daerah

Alih-alih ditertibkan secara tegas, usaha karaoke yang tidak berizin justru tetap beroperasi tanpa kontribusi terhadap kas daerah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kebijakan yang kontradiktif antara penegakan aturan dan kewajiban pemungutan pajak.

DPRD Kritik Kecilnya Target PAD Pati Sektor Pariwisata

Lebih ironis lagi, sektor pariwisata yang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD justru menyumbang angka yang sangat kecil. Data menunjukkan, target PAD sektor pariwisata di Pati hanya sekitar Rp300 juta per tahun.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Yoga Dermawan, menilai angka tersebut tidak sebanding dengan potensi yang ada.

“Pendapatan yang masuk ke PAD itu minimal, per tahun kurang lebih hanya Rp300 juta,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.

Padahal, menurutnya Pati dikenal memiliki banyak usaha karaoke yang aktif beroperasi. Jika dikelola dan dipungut pajaknya secara optimal, sektor ini berpotensi menjadi salah satu penyumbang signifikan bagi PAD.

“Kalau kita ngasih anggaran banyak, tapi pendapatan tidak bisa banyak, kan sama saja rugi,” tegasnya.

Evaluasi Total Perlu Dilakukan

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kebijakan fiskal yang tidak selaras dapat berujung pada kerugian daerah. Tidak dipungutnya pajak bukan hanya soal kehilangan pendapatan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum.

Temuan BPK menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh, mulai dari penegakan aturan, optimalisasi pajak, hingga penguatan sistem pengawasan.

Jika tidak segera dibenahi, potensi besar dari sektor hiburan—terutama karaoke—akan terus menjadi peluang yang terlewat, sementara daerah kehilangan sumber pendapatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. 

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Pati Hari IniBerita Pati TerkiniPajak Karaoke
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ menyalurkan bantuan air bersih ke 9 titik wilayah Kecamatan Jakenan dan...

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama jajaran Polsek dan Koramil Jaken, Kabupaten Pati, menyalurkan bantuan...

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Satu orang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa pada Selasa...

Konsep Otomatis

Laznas MPAQ Pati Gelar Kajian Islam dan Penyaluran Bantuan Pangan bagi Disabilitas

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Laznas MPAQ Pati menggelar Kajian Islam dan Bantuan Pangan bagi Penyandang Disabilitas di Masjid At-Taqwa, Mertokusuman, Pati,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pekalongan Tetap Siapkan Rp74 Miliar untuk UHC Meski TKD Dipotong

Pekalongan Tetap Siapkan Rp74 Miliar untuk UHC Meski TKD Dipotong

1 Januari 2026
Kendal Targetkan Rekam 1.000 KIA dalam Sehari, Sasar Anak Dibawah 17 Tahun

Kendal Targetkan Rekam 1.000 KIA dalam Sehari, Sasar Anak Dibawah 17 Tahun

23 Juli 2025
Dinilai Trouble Spot, Median Jalan Depan MAN 1 Grobogan Ditutup 

Dinilai Trouble Spot, Median Jalan Depan MAN 1 Grobogan Ditutup 

8 Desember 2024
Penetapan UMK Semarang 2026 Tunggu Regulasi Pusat

Penetapan UMK Semarang 2026 Tunggu Regulasi Pusat

8 Desember 2025
120 Posisi Kepsek SD di Kudus Kosong, Rencana Seleksi Pengisian Dilakukan Pertengahan 2026

Ribuan Peserta Ikuti Sragen Funbike 30 km, Bupati Sigit Ajak Warga Hidup Sehat

1 Juni 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id