PATI, Beritajateng.id – Puluhan serikat pekerja di Kabupaten Pati menuntut upah minimum kabupaten (UMK) 2026 naik dari Rp2,3 juta menjadi Rp2,5 juta.
Tuntutan ini disampaikan dalam aksi demo di halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan di depan Kantor Bupati Pati pada Senin, 22 Desember 2025.
Perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM), Tri Suprapto mengatakan, aksi dilakukan untuk mengawal jalannya proses sidang pengupahan.
Ia menjelaskan, para buruh menuntut mengusulkan nilai alfa dalam penetapan UMK 2026 sebesar 0,9 persen. Dengan nilai alfa 0,9 itu, maka UMK 2026 mengalami kenaikan dari Rp2,3 juta menjadi Rp2,5 juta.
“Sebagai serikat pekerja, kami mengawal usulan dari serikat, khususnya untuk teman-teman pekerja di Kabupaten Pati, dengan mengusulkan nilai alfa sebesar 0,9,” katanya.
Tri menilai UMK Pati cenderung rendah ketimbang wilayah lain seperti Kudus dan Jepara yang berada di atas Rp2,5 juta.
Sehingga pihaknya menilai kenaikan alfa 0,9 ini sesuai dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan melihat perekonomian di Kabupaten Pati yang masih kalah dengan Kudus dan Jepara.
“Selain itu, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Tengah berdasarkan survei berada di angka sekitar Rp3,5 juta. Dengan usulan alfa 0,9, upah di Kabupaten Pati diperkirakan berada di kisaran Rp2,5 juta, yang jelas masih jauh di bawah angka KHL tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya juga menolak usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang mengusulkan kenaikan alfa sebesar 0,7. Angka tersebut dinilai masih rendah dan kurang mensejahterakan para buruh.
“Sebab, usulan dari APINDO berada di angka alfa 0,6, pemerintah mengusulkan 0,7, sementara kami dari serikat pekerja tetap pada angka 0,9. Pertimbangan kami jelas, yakni upah di Kabupaten Pati masih jauh di bawah daerah lain seperti Kudus, serta masih sangat jauh dari hasil survei KHL Jawa Tengah yang mencapai Rp3,5 juta,” tegasnya.
“Kami tetap mengikuti regulasi pemerintah, namun meminta nilai alfa dimaksimalkan di angka 0,9 agar upah di Kabupaten Pati dapat naik menjadi sekitar Rp2,5 juta,” imbuhnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















