PATI, Beritajateng.id – Peran Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra sebagai kepala daerah kembali dipertanyakan usai munculnya sejumlah kegaduhan di wilayah Kabupaten Pati dalam beberapa waktu terakhir.
Padahal kepala daerah memiliki kewajiban salah satunya untuk menjaga kondusifitas wilayah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2014 Paragraf 3 Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 65 pada poin b yang menjelaskan bahwa memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan kewenangan pemerintahan daerah.
Selain itu, regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat juga mengatur kondusifitas wilayah.
Mengenai Permendagri itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada akhir 2025 lalu telah mendorong kepala daerah meningkatkan kewaspadaan dini dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
Terkait demo yang berlangsung di gedung DPRD Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi diketahui meminta wartawan mengkonfirmasi persoalan kondusifitas wilayah kepada Plt Bupati Pati dan Kapolresta Pati sebagai pemangku wilayah. Namun hingga Kamis malam, belum ada keterangan resmi dari Plt Bupati Pati mengenai situasi tersebut.
Rentetan Kericuhan Dimulai dari Aksi Demo Sound Horeg di Tayu
Demo penolakan terhadap larangan sound horeg berlangsung di depan kantor Camat Tayu pada Rabu siang, 12 Agustus 2026.
Dalam demo itu, masyarakat mengingatkan Camat Tayu soal Surat Edaran Bupati Pati Nomor B/277/000.1.10 pada 25 Mei 2025 yang berisi larangan penggunaan pengeras suara atau sound horeg pada acara keramaian umum.
Di dalam SE tersebut, disebutkan bahwa batas maksimal penggunaan sound horeg adalah 16 sub. Sehingga penggunaan sound horeg dalam kegiatan bermasyarakat tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi agar tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
Meskipun sempat memanas dan hampir menjadi sasaran massa, Camat Tayu Imam Rifai mengatakan kebijakan larangan sound horeg dari Pemerintah Kecamatan Tayu adalah aspirasi dari masyarakat.
Larangan Sound Horeg di Tayu Pati Dicabut Usai Diprotes Warga
Larangan penggunaan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu pun akhirnya dibatalkan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Tayu usai menuai protes dari masyarakat setempat.
Atas desakan masyarakat, Imam Rifa’i pun menyampaikan pencabutan keputusan larangan penggunaan sound horeg. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan yang kemudian menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.
“Kalau minta untuk dicabut, kita tuangkan dalam surat. Terkait pernyataan saya yang membuat gaduh dan membingungkan masyarakat, saya mencabut,” katanya.
Dengan adanya surat pernyataan pencabutan dan perizinan kembali operasional sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu, Imam Rifa’i berharap keadaan masyarakat bisa kembali kondusif dan tidak mengganggu ketertiban.
Pertunjukan Rabu, 12 Agustus 2026 Dini Hari Lengkap Dengan Dancer
Rentetan kejadian masih berlangsung hingga Rabu malam, 12 Agustus 2026 sebelum hari H reuni akbar AMPB. Agenda tersebut berupa cek sound horeg yang digelar tepat di depan Pendopo Kabupaten Pati dengan dimeriahkan dancer yang berjoget bersama masyarakat.
Bahkan, masyarakat yang hadir turut memberikan saweran kepada dancer yang juga mendapat tanggapan negatif dari masyarakat yang melihat momen itu di media sosial.
Beberapa netizen mulai mengkritik AMPB dan mempertanyakan unsur kebudayaan dalam sound horeg yang sebelumnya diupayakan tetap bisa beroperasional di Pati meski secara terbatas.
“Di mana letak budayanya orang Jawa Pati,,,?” ujar akun Se****n*
“Ga ada kesenian lain y? kata akun *ojo Je**
Selain itu, netizen juga saling mengimbau agar hiburan semacam itu tidak dipertontonkan untuk anak-anak, mengingat lokasinya yang berada di ruang publik.
“Please bagi ibuk2 anaknya gak usah diajak mendelok (melihat, red). Ora ono gunane kasihan mental mereka (tidak ada gunanya kasihan mentah mereka, red),” kata akun D** Aje** Z**e
“Rusak generasi anak anak. Liat kakak2 cantik joget2 dijalan,” ujar akun Ic** Ic***
Diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa cek sound horeg tersebut akan dibarengi dengan penyampaian aspirasi. Namun dari pantauan di lokasi, tidak ada orasi dari pihak AMPB.
Penyanderaan Anggota DPRD dan Penyegelan Kantor DPRD Kabupaten Pati
Berdasarkan pantauan di lokasi, demo oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu berlangsung memanas hingga Kamis malam. Massa masih bertahan di ruang paripurna setelah menggelar aksi sejak sekitar pukul 13.30 WIB.
Massa mendesak seluruh anggota DPRD Pati hadir menemui mereka dan memberikan respons atas tuntutan yang disampaikan. Hingga sekitar pukul 19.41 WIB, aksi belum berakhir.
Sejumlah anggota DPRD Pati yang berada di gedung dewan diminta tetap menunggu hingga anggota lainnya hadir. Ketua DPRD Pati Ali Badrudin bersama sejumlah anggota dewan tampak berada di lokasi.
Berdasarkan daftar yang disampaikan dalam aksi, anggota DPRD Pati yang hadir antara lain Suwito dan Gus Yasin dari PPP; Jeng Asih, Dhanu, Tanto, Ali Badrudin, Teguh Bandang, serta Yoga Hermawan Nur Saputra dari PDI-P; Saprol dan Ning dari Golkar; Muslihan dari PPP; Muntamah dan Bambang dari PKB; Siti Maudluah, Eko Kuswanto, dan Joni Kurnianto dari Demokrat; serta Hardi dan Dika dari Gerindra.
Namun akibat dari sebagian besar anggota DPRD Pati yang pulang saat massa masih berada di lokasi, AMPB pun menyegel gerbang agar anggota DPRD yang lain tak bisa pulang.
Tim redaksi berupaya meminta tanggapan Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengenai situasi tersebut, termasuk terkait kondisi keamanan dan kondusifitas wilayah.
Konfirmasi dilakukan beberapa kali. Namun, hingga berita ini disusun, Chandra tidak memberikan tanggapan.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena kepala daerah merupakan salah satu pemangku kepentingan utama dalam menjaga penyelenggaraan pemerintahan dan kondisi daerah tetap berjalan kondusif ketika terjadi aksi massa.
Jurnalis: *Red















