PATI, Beritajateng.id – Salah satu keluarga pasien melaporkan Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital (RS KSH) Pati ke Polresta Pati akibat diduga melakukan malpraktik yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.
Laporan ini dibuat oleh warga Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Rini. Diketahui, anaknya RA yang berusia 1,5 tahun meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di RS KSH pada Minggu, 31 Maret 2025.
Rini menuturkan, RA mengalami demam tinggi dan dilarikan ke RS KSH pada Sabtu siang, 29 Maret 2025. Namun, keesokan harinya, Minggu pukul 02.00 WIB dini hari, anaknya mengalami kejang dan harus ditangani tenaga medis secara intensif. Pada waktu subuh, RA dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami paru-paru bocor.
Namun, Rini menduga tenaga kesehatan melakukan malpraktik lantaran menurutnya RA dirawat dengan cara tidak wajar. Yakni, terdapat banyak suntikan yang diberikan kepada anaknya.
Setelah ditinggalkan buah hati, Rini terkejut karena harus melunasi biaya rumah sakit sebesar Rp 20,5 juta. Karena tidak punya BPJS dan tidak memiliki biaya untuk pelunasan, ia harus merelakan sepeda motornya untuk diamankan pihak rumah sakit sebagai jaminan.
Bahkan, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 5 juta agar jenazah RA bisa segera dimakamkan.
“Malam itu saat saya mengurus administrasi bingung dengan (tidak punya) BPJS. Saya tanya solusinya bagaimana, keluarganya tidak ada uang. Diminta jaminan saya tidak punya uang, saya minta utangan Rp 5 juta dan ditambah motor (sebagai jaminan),” kata Ika, saudara korban saat menceritakan kronologi kejadian usai beraudiensi dengan pihak RS KSH Pati pada Jumat, 11 April 2025.
Karena merasa berat dengan sisa biaya sebesar Rp 15 juta yang belum dibayarkan, Ika lantas meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MPK.
Ia berharap ada keringanan dari pihak rumah sakit terkait sisa tunggakan. Pihaknya juga menduga adanya malpraktik yang dilakukan oleh oknum nakes rumah sakit karena kematian sang keponakan dirasa tidak wajar.
Selain itu, ia mengadukan persoalan ini ke Satreskrim Polresta Pati dan berharap ada penyelesaian yang adi
Kepala Divisi Duty Manajer RS KSH Pati, Ahmad Roihan, mengaku sudah melakukan penanganan pasien RA sesuai prosedur yang ada. Pihaknya juga sudah mengaudit pihak management RS KSH yang dituduh melakukan malpraktik.
Ia bersikukuh agar keluarga korban bisa melunasi sisa tunggakan yang belum diselesaikan. Pihaknya mengaku akan memberikan keringanan terkait mekanisme pembayaran dengan cara kekeluargaan.
“Terkait pembebasan tunggakan, dari pihak manajemen belum bisa karena itu hak rumah sakit. Itu masih bisa dinegokan, mau dicicil atau bagaimana bisa diperbarui. Bentuk kekeluargaan yang kita harapkan ada komunikasi, kita juga sudah membebaskan motor cukup dengan KTP,” kata Roihan.
Dia menjelaskan, pihak keluarga bisa mengajukan keringanan biaya apabila mengalami kesulitan dalam melunasi biaya pasien. Dengan syarat, melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pihak RS KSH Pati.
“Tapi harus ada formulir yang diisi dan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi seperti surat keterangan tidak mampu dari desa dan itu nanti ada kebijakan khusus dari rumah sakit terkait pembiayaan, biasanya seperti itu,” ungkapnya.
Meskipun berharap ada penyelesaian masalah dengan kekeluargaan, pihak RS KSH Pati pun juga siap apabila masalah ini diperpanjang sampai ke DPRD, Bupati, hingga kepolisian.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, laporan dari LSM terkait dugaan malpraktik yang masuk pada Senin, 8 April 2025, akan di cek terlebih dahulu. Saat ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
“Coba kami cek dulu mas. Iya coba saya tanyakan dulu ya,” jawabnya melalui pesan singkat pada Jumat, 11 April 2025. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)