PATI, Beritajateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah, Muhammad Ichsan Azhari (MIA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan MIA dilakukan dalam kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo (SDW).
“Pemeriksaan atas nama MIA selaku Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah,” ujar Budi, Senin, 9 Februari 2026.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah terlebih dahulu melakukan penggeledahan di KSPPS Artha Bahana Syariah pada 24 Januari 2026 lalu. Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan sejumlah koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti kasus Sudewo.
Diketahui, Bupati Sudewo ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















